Newestindonesia.co.id, Pemerintah pusat mulai mematangkan sinkronisasi kebijakan pengelolaan kepegawaian dan keuangan daerah menjelang implementasi penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.
Rapat itu menjadi tindak lanjut rekomendasi Komisi II DPR RI sekaligus forum sinkronisasi lintas kementerian untuk memastikan penataan sumber daya aparatur pemerintah daerah berjalan seimbang dengan kemampuan fiskal daerah serta kebutuhan organisasi pemerintahan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah solusi terhadap dinamika yang berkembang di daerah, khususnya terkait kekhawatiran implementasi Pasal 146 UU HKPD yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD mulai tahun 2027.
“Alhamdulillah, saya sangat berterima kasih sekali kepada Ibu Men-PAN dan juga kepada Pak Menteri Keuangan yang rapat tadi sangat produktif dan solutif,” ujar Tito dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Menurut Tito, pemerintah memahami keresahan sejumlah pemerintah daerah terkait dampak kebijakan tersebut terhadap keberlanjutan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun pembiayaan pelayanan publik daerah.
Karena itu, pemerintah sepakat menyiapkan masa transisi penerapan batas belanja pegawai yang nantinya akan diatur melalui revisi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kita menggunakan Undang-Undang APBN itu setara dengan Undang-Undang HKPD. Nah, kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori. Undang-Undang yang terakhir mengalahkan undang-undang sebelumnya. Itu artinya kepala daerah enggak usah khawatir lagi. Tenang,” kata Tito.
Ia menjelaskan, daerah dengan komposisi belanja pegawai yang terlalu tinggi berpotensi mengalami keterbatasan ruang fiskal untuk program-program masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah pusat tengah menyiapkan skema dukungan agar program pembangunan daerah tetap berjalan.
Dalam rapat tersebut, Kementerian Keuangan disebut akan merancang program yang melibatkan komunitas usaha di daerah guna menjaga aktivitas ekonomi masyarakat tetap bergerak meski pemerintah daerah melakukan penyesuaian struktur anggaran.
“Jadi, ini juga akan menenangkan masyarakat. Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan belanja program untuk masyarakat tetap jalan, di-backup oleh pemerintah pusat. Saya kira ini bisa jadi solusi yang sangat bagus kali ini,” ujar Tito.
Pemerintah berharap sinkronisasi kebijakan tersebut dapat memberi kepastian bagi pemerintah daerah dalam mengelola aparatur sipil negara, sekaligus menjaga keseimbangan antara belanja pegawai dan pembangunan daerah.
Implementasi UU HKPD sendiri menjadi salah satu agenda penting pemerintah dalam memperkuat tata kelola fiskal daerah agar lebih sehat, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


