Newestindonesia.co.id, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan baru terkait pengelolaan sampah rumah tangga. Melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, seluruh warga Jakarta kini diwajibkan memilah sampah ke dalam empat kategori utama.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah konkret Pemprov DKI untuk mengurangi beban Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang sekaligus memperkuat sistem pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga hingga kawasan usaha.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pemilahan sampah harus dimulai langsung dari sumbernya.
“Besok tanggal 10 kita akan memulai pelaksanaan dari Ingub yang saya tandatangani untuk pemilahan sampah,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (6/5) dikutip melalui detikNews.
Dalam aturan tersebut, masyarakat diwajibkan memisahkan sampah berdasarkan empat jenis, yakni sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu.
Sampah organik meliputi sisa makanan dan daun-daunan yang nantinya diarahkan untuk diolah melalui metode komposting, maggot, maupun biodigester. Sementara sampah anorganik seperti plastik, kertas, dan logam akan didorong masuk ke bank sampah atau didaur ulang.
Untuk kategori B3, warga diminta memberikan penanganan khusus terhadap limbah seperti baterai, lampu, dan material berbahaya lainnya dengan membawanya ke TPS B3. Sedangkan sampah residu merupakan jenis sampah yang tidak dapat diolah kembali dan akan dibawa menuju fasilitas pemrosesan akhir seperti RDF maupun PLTSa.
Tak hanya berlaku bagi rumah tangga, kewajiban pemilahan sampah juga diterapkan kepada perkantoran, pelaku usaha, hotel, restoran, hingga apartemen. Mereka diminta menyediakan fasilitas pengolahan sampah mandiri agar sampah yang dibuang hanya menyisakan residu.
Dalam implementasinya, Pemprov DKI juga memperkuat peran aparatur wilayah hingga tingkat Rukun Warga (RW). Lurah diminta aktif melakukan edukasi dan pengawasan terkait pemilahan sampah di lingkungan masing-masing.
Bahkan, pengurus RW diberi kewenangan untuk menerapkan sanksi administratif kepada warga yang tidak menjalankan kewajiban memilah sampah sesuai ketentuan. Sanksi tersebut nantinya diputuskan melalui musyawarah di tingkat RW.
Sebaliknya, Pemprov DKI juga menyiapkan insentif bagi wilayah yang berhasil menerapkan pemilahan sampah secara maksimal.
Dalam Ingub tersebut disebutkan bahwa pemerintah akan “memberikan insentif berupa prasarana dan sarana kepada RW yang telah berhasil mencapai pemilahan 100 persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta nantinya akan melakukan pengawasan terhadap proses pengangkutan sampah untuk memastikan sampah yang masuk ke tempat penampungan sementara (TPS) sudah dalam kondisi terpilah.
Kebijakan ini dinilai menjadi langkah penting dalam mendorong perubahan perilaku masyarakat terhadap pengelolaan sampah. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa edukasi lingkungan dan dukungan sosial menjadi faktor penting dalam keberhasilan program pengurangan sampah rumah tangga di perkotaan.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


