Newestindonesia.co.id, Pemerintah resmi memperluas cakupan aset yang dapat disita dalam proses penyelesaian piutang negara. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026, aset digital termasuk kripto kini sah menjadi objek sitaan negara.
Aturan baru tersebut menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk mengambil alih aset kripto milik penanggung utang sebagai bagian dari proses penagihan piutang negara. Kebijakan itu sekaligus menandai pengakuan negara terhadap aset digital sebagai instrumen keuangan yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dialihkan secara hukum.
Dalam beleid tersebut, perubahan tertuang pada Pasal 233 yang memperluas objek penilaian dan pengalihan hak secara paksa. Pemerintah kini tidak hanya dapat menyita barang jaminan konvensional, tetapi juga aset bergerak berupa aset keuangan digital.
“Aturan tersebut menyebut pengalihan hak secara paksa atas aset bergerak termasuk aset keuangan berupa uang tunai, aset digital/kripto, simpanan di lembaga jasa keuangan, obligasi, saham atau surat berharga lainnya, piutang/tagihan, dan/atau penyertaan modal pada perusahaan lainnya,” sebagaimana dikutip dalam aturan tersebut.
Dengan masuknya aset kripto dalam kategori objek sita, pemerintah memiliki kewenangan hukum lebih luas untuk melakukan penagihan terhadap pihak yang memiliki kewajiban kepada negara. Tidak hanya sebatas penyitaan, regulasi tersebut juga membuka ruang pengambilalihan dan pemanfaatan aset digital untuk penyelesaian utang.
PMK Nomor 23 Tahun 2026 merupakan pembaruan dari PMK Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan mekanisme penyelesaian piutang dengan perkembangan jenis aset modern, termasuk aset digital berbasis teknologi blockchain.
Dalam aturan tersebut, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) juga diberi kewenangan untuk menguasai dan memanfaatkan aset sitaan tanpa harus menunggu persetujuan pihak yang berutang. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 186A PMK 23/2026.
“Pendayagunaan oleh PUPN cabang tanpa persetujuan Penanggung Utang/Penjamin Utang dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang Penanggung Utang,” bunyi aturan tersebut.
Kebijakan ini dinilai dapat mempercepat proses penyelesaian piutang negara karena pemerintah tidak lagi harus menunggu proses lelang atau tahapan hukum yang panjang sebelum memanfaatkan aset sitaan.
Meski demikian, pemerintah tetap mewajibkan proses penilaian aset dilakukan secara profesional. Penilaian aset kripto maupun aset lainnya harus dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik guna memastikan nilai pasar yang wajar. Nilai tersebut nantinya menjadi dasar pengurangan kewajiban utang penanggung utang kepada negara.
Pelaku industri kripto menilai regulasi tersebut menjadi sinyal penting bahwa aset digital kini semakin diakui dalam sistem ekonomi nasional. CEO Tokocrypto Calvin Kizana menyebut masuknya kripto sebagai objek sita menunjukkan posisi aset digital tidak lagi dipandang sebagai instrumen alternatif semata.
“Ketika negara sudah memasukkan kripto sebagai objek sita, artinya posisi kripto tidak lagi dipandang sebagai aset alternatif semata, tetapi sudah menjadi bagian dari sistem keuangan yang diakui,” ujar Calvin Kizana.
Namun demikian, ia mengingatkan implementasi kebijakan membutuhkan kesiapan infrastruktur teknologi dan sistem kustodian yang kuat. Menurutnya, karakteristik aset kripto berbeda dengan aset konvensional karena berkaitan dengan keamanan digital, pengelolaan akses, hingga mekanisme likuidasi.
“Tanpa sistem kustodian yang kuat, transparansi valuasi, serta pemahaman teknis yang memadai, risiko kesalahan pengelolaan hingga kehilangan aset bisa meningkat,” kata Calvin.
Pemerintah menegaskan bahwa pengambilalihan aset hanya akan mengurangi pokok utang dan tidak menghapus biaya administrasi pengurusan piutang negara. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 297D PMK Nomor 23 Tahun 2026.
Regulasi baru ini sekaligus memperlihatkan langkah pemerintah dalam menyesuaikan sistem hukum dan keuangan negara dengan perkembangan ekonomi digital yang semakin berkembang di Indonesia.
(Sumber: Berbagai Sumber) – DAW
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


