Newestindonesia.co.id, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan melantik dua pejabat eselon baru pada Rabu (6/5/2026) menyusul polemik lonjakan restitusi pajak yang nilainya mencapai Rp361,15 triliun sepanjang Tahun Anggaran 2025.
Langkah tersebut menjadi tindak lanjut dari keputusan tegas Purbaya yang sebelumnya mencopot dua pejabat tinggi terkait persoalan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi yang dinilai tidak terkendali.
“Besok akan kita lantik langsung pejabat barunya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (5/5/2026) dikutip melalui IDXChannel.
Namun demikian, Purbaya masih merahasiakan identitas dua pejabat baru tersebut, termasuk posisi yang akan ditempati di lingkungan Kementerian Keuangan. Dia juga belum mengungkap nama pejabat yang dicopot.
Menurut dia, pejabat yang diganti merupakan pihak yang memiliki otoritas besar dalam pencairan restitusi pajak kepada wajib pajak.
Keputusan itu merupakan lanjutan dari investigasi internal terhadap lima pejabat yang memiliki kewenangan tertinggi dalam pengeluaran restitusi pajak. Dari hasil evaluasi tersebut, dua pejabat diputuskan untuk dicopot.
“Saya investigasi lima orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi, hari ini dua akan saya copot. Serius kan? Ada itu, suka-suka menteri lah,” kata Purbaya sebelumnya.
Purbaya mengungkapkan, nilai restitusi pajak sepanjang 2025 melonjak 35,9 persen dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut disebut sangat berbeda dengan proyeksi awal yang diterimanya dalam rapat internal kementerian.
Dia mengaku sempat mempertanyakan potensi nilai restitusi pada tahun lalu. Namun, laporan dari jajaran di bawahnya menyebut nilai pengembalian pajak relatif kecil.
“Jadi begini, tahun lalu saya salah menebak total restitusi yang keluar. Padahal di rapat sudah saya tanyakan berapa sih potensinya. Staf saya bilang sedikit. Di akhir tahun saya baru tahu keluarnya berkali-kali lipat dari yang mereka sebutkan,” tuturnya.
Purbaya menegaskan, perbaikan tata kelola restitusi menjadi prioritas agar tidak lagi terjadi kesalahan informasi dalam proses pengambilan kebijakan fiskal.
“Jadi itu yang kita akan perbaiki, jangan sampai ada salah informasi lagi,” ujarnya.
Selain melakukan investigasi internal, Kementerian Keuangan juga telah menyerahkan audit total restitusi periode 2016–2025 kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
Purbaya secara khusus menyoroti restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor batu bara yang disebut menyebabkan negara harus membayar hingga Rp25 triliun secara neto.
Di sisi lain, pemerintah baru saja menerbitkan PMK 28/2026 yang memperketat syarat restitusi dipercepat bagi wajib pajak tertentu. Kebijakan tersebut diklaim bertujuan meningkatkan akurasi serta kepastian hukum dalam proses pengembalian pajak.
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan penyempurnaan aturan dilakukan agar fasilitas restitusi dapat diberikan lebih tepat sasaran sekaligus menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban perpajakan.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


