Finansial Pemerintah Perluas Objek Sitaan, Aset Kripto Kini Bisa Diambil Alih Negara Newestindonesia.co.id, Pemerintah resmi memperluas cakupan aset yang dapat disita dalam proses penyelesaian piutang negara. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026, aset... Dewa Agung Wisnu3 jam Yang Lalu