Newestindonesia.co.id, Penyanyi pop dunia Britney Spears resmi didakwa atas kasus mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan obat-obatan atau driving under the influence (DUI) di California, Amerika Serikat.
Kantor Kejaksaan Ventura County pada Kamis waktu setempat menyatakan Spears menghadapi satu dakwaan pelanggaran ringan setelah ditangkap pada Maret lalu akibat berkendara secara ugal-ugalan di jalan bebas hambatan U.S. 101 dekat kawasan tempat tinggalnya di California Selatan.
Dalam dokumen dakwaan, penyanyi berusia 44 tahun itu disebut mengemudi “di bawah pengaruh kombinasi alkohol dan setidaknya satu jenis obat.” Namun, pihak berwenang belum mengungkap jenis maupun jumlah zat yang diduga dikonsumsi Spears.
Menurut California Highway Patrol (CHP), Spears dihentikan petugas setelah terlihat mengendarai BMW hitam miliknya dengan kecepatan tinggi dan tidak stabil. Polisi menyebut Spears tampak mengalami gangguan kesadaran saat menjalani serangkaian tes kesadaran lapangan sebelum akhirnya ditangkap.
“Dia tampak berada dalam kondisi terganggu,” kata pihak CHP dalam keterangan resminya yang dikutip AP News, 1 Mei 2026.
Spears kemudian dibawa ke penjara Ventura County dan dibebaskan dengan jaminan pada hari berikutnya. Proses penyelidikan selesai pada 23 Maret sebelum akhirnya diserahkan kepada jaksa untuk penentuan dakwaan resmi.
Perwakilan Spears belum memberikan komentar terbaru terkait dakwaan tersebut. Namun sebelumnya, perwakilan sang penyanyi sempat menyebut tindakan Spears sebagai sesuatu yang “sama sekali tidak dapat dibenarkan.” Mereka juga berharap insiden itu menjadi “langkah awal dari perubahan besar yang sudah lama diperlukan dalam hidup Britney.”
Tidak lama setelah penangkapan tersebut, Spears dilaporkan secara sukarela menjalani program rehabilitasi penyalahgunaan zat. Perwakilannya mengatakan keputusan itu diambil sebagai bagian dari upaya pemulihan diri sang artis.
Kasus ini kembali menyoroti kehidupan pribadi Spears yang dalam beberapa tahun terakhir kerap menjadi perhatian publik. Setelah konservatorship atau perwalian hukumnya resmi berakhir pada 2021, Spears berusaha menjalani kehidupan yang lebih privat meski tetap menjadi sorotan media dan penggemar.
Di tengah berbagai persoalan pribadinya, Spears masih dikenang sebagai salah satu ikon pop terbesar dunia lewat lagu-lagu hits seperti “…Baby One More Time” dan “Toxic”. Ia juga merilis memoar best seller “The Woman in Me” pada 2023 dan sempat berkolaborasi dengan Elton John dalam lagu “Hold Me Closer.”
Sidang pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung Senin mendatang di Ventura, California. Spears disebut tidak diwajibkan hadir secara langsung dalam persidangan tersebut. Jaksa disebut kemungkinan menawarkan kesepakatan “wet reckless”, bentuk pelanggaran lebih ringan yang umum diberikan pada pelaku DUI pertama tanpa korban luka.
Jika menerima kesepakatan tersebut, Spears kemungkinan akan menjalani masa probasi, mengikuti kelas edukasi DUI, serta membayar denda sesuai ketentuan hukum California.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


