Newestindonesia.co.id, Motif di balik aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, akhirnya terungkap. Oditurat Militer menyebut tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh dendam pribadi para pelaku.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkapkan hasil pendalaman penyidik militer menunjukkan motif tersebut murni bersifat personal.
“Untuk motif, sampai saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini murni dendam pribadi terhadap Saudara AY (Andrie Yunus),” ujar Andri Wijaya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026) dikutip melalui detikNews.
Empat Terdakwa Sudah Disidangkan
Berkas perkara kasus ini telah resmi dilimpahkan dari Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dengan pelimpahan tersebut, empat oknum TNI yang terlibat kini berstatus sebagai terdakwa.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, menjelaskan identitas para terdakwa yang berasal dari satuan Denma Bais TNI.
“Dari empat orang itu adalah Kapten NDP, kemudian Letnan Satu BHW, kemudian Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES. Satu bintara, tiga perwira,” jelasnya.
Keempat terdakwa diketahui berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Saat ini mereka dalam status ditahan sambil menunggu proses persidangan.
Barang Bukti Diserahkan ke Pengadilan
Dalam pelimpahan perkara tersebut, Oditurat Militer turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi penyiraman air keras.
Barang bukti yang diserahkan antara lain satu gelas tumbler, kacamata, pakaian korban, helm, hingga botol bekas cairan yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, serta flash disk berisi rekaman video.
Dijerat Pasal Berlapis
Dalam kasus ini, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan berat. Ancaman hukuman yang dikenakan pun cukup berat.
“Primer, kami menerapkan Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara,” kata Andri Wijaya.
Selain itu, terdapat pasal subsider dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara, hingga pasal lebih subsider dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kasus Jadi Sorotan Publik
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi perhatian luas publik, mengingat korban merupakan aktivis HAM dari KontraS.
Di sisi lain, pihak KontraS sendiri mempertanyakan motif dendam pribadi yang diungkap oleh Oditurat Militer. Mereka menilai ada kemungkinan faktor lain di balik aksi tersebut.
“Kuat dugaan bahwa ini semua tidak mungkin berjalan dengan, apa ya, kehendak pribadi,” kata perwakilan Divisi Hukum KontraS M Yahya Ihyaroza.
KontraS juga menilai aksi tersebut dilakukan secara terorganisasi dan meminta aparat penegak hukum mengungkap kasus ini secara transparan.
Menunggu Proses Persidangan
Dengan status para pelaku sebagai terdakwa, kasus ini selanjutnya akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sidang perdana dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login