Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

Kasus Air Keras Andrie Yunus, Oditurat Sebut Pelaku Dilatarbelakangi Dendam

Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya (tengah). (ANTARA/Siti Nurhaliza)

Newestindonesia.co.id, Motif di balik aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, akhirnya terungkap. Oditurat Militer menyebut tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh dendam pribadi para pelaku.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkapkan hasil pendalaman penyidik militer menunjukkan motif tersebut murni bersifat personal.

“Untuk motif, sampai saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini murni dendam pribadi terhadap Saudara AY (Andrie Yunus),” ujar Andri Wijaya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026) dikutip melalui detikNews.

Empat Terdakwa Sudah Disidangkan

Berkas perkara kasus ini telah resmi dilimpahkan dari Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dengan pelimpahan tersebut, empat oknum TNI yang terlibat kini berstatus sebagai terdakwa.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, menjelaskan identitas para terdakwa yang berasal dari satuan Denma Bais TNI.

“Dari empat orang itu adalah Kapten NDP, kemudian Letnan Satu BHW, kemudian Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES. Satu bintara, tiga perwira,” jelasnya.

Keempat terdakwa diketahui berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Saat ini mereka dalam status ditahan sambil menunggu proses persidangan.

Barang Bukti Diserahkan ke Pengadilan

Dalam pelimpahan perkara tersebut, Oditurat Militer turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi penyiraman air keras.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Barang bukti yang diserahkan antara lain satu gelas tumbler, kacamata, pakaian korban, helm, hingga botol bekas cairan yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, serta flash disk berisi rekaman video.

Dijerat Pasal Berlapis

Dalam kasus ini, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan berat. Ancaman hukuman yang dikenakan pun cukup berat.

Baca juga:  Budi Arie Dikabarkan Kena Resuffle Oleh Prabowo: Kita Fokus Ngurus Rakyat

“Primer, kami menerapkan Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara,” kata Andri Wijaya.

Selain itu, terdapat pasal subsider dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara, hingga pasal lebih subsider dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kasus Jadi Sorotan Publik

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi perhatian luas publik, mengingat korban merupakan aktivis HAM dari KontraS.

Di sisi lain, pihak KontraS sendiri mempertanyakan motif dendam pribadi yang diungkap oleh Oditurat Militer. Mereka menilai ada kemungkinan faktor lain di balik aksi tersebut.

“Kuat dugaan bahwa ini semua tidak mungkin berjalan dengan, apa ya, kehendak pribadi,” kata perwakilan Divisi Hukum KontraS M Yahya Ihyaroza.

KontraS juga menilai aksi tersebut dilakukan secara terorganisasi dan meminta aparat penegak hukum mengungkap kasus ini secara transparan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menunggu Proses Persidangan

Dengan status para pelaku sebagai terdakwa, kasus ini selanjutnya akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Sidang perdana dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa.

(DAW)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Aparat Kepolisian Resor (Polres) Karo mengungkap keberadaan kebun ganja di kawasan hutan lindung Desa Kutarayat, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengungkapkan perkembangan rencana pemasangan chattra di puncak Candi Borobudur. Ia menegaskan bahwa material yang akan digunakan bukan berasal dari...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan revisi regulasi untuk mengendalikan populasi ikan sapu-sapu yang kian meningkat dan mengancam keseimbangan ekosistem perairan di...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) di Kota Serang. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam...

Regional

Newestindonesia.co.id, Aparat kepolisian membongkar praktik peredaran obat keras ilegal jenis tramadol yang disamarkan dengan kedok toko ikan hias di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Pengungkapan...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong peran aktif industri besar dalam membina pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) guna memperkuat ekosistem halal...

Regional

Newestindonesia.co.id, Penemuan puluhan paket diduga kokain di pesisir pantai Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menggegerkan masyarakat. Barang haram dengan nilai fantastis tersebut kini tengah diselidiki...

Regional

Newestindonesia.co.id, Video yang memperlihatkan cekcok antara seorang pengemudi mobil dengan pengamen “manusia silver” viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Cideng, Kecamatan...

Advertisement