Newestindonesia.co.id, Dua wanita yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama di Kabupaten Lebak, Banten, mengakui kesalahan mereka setelah aksi menginjak Al-Qur’an yang viral di media sosial. Keduanya juga telah menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan tersebut.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea, menyampaikan bahwa pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh para tersangka kepada penyidik.
“Tersangka mengaku (salah) dan meminta maaf,” ujar Maruli kepada wartawan, Selasa (14/4/2026) dikutip melalui detikNews.
Meski demikian, kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap fakta-fakta lain yang berkaitan.
“Sementara baru 2 orang tersangka. Dan penyidik akan mendalami ya,” lanjutnya.
Bermula dari Tuduhan Kehilangan Makeup
Kasus ini bermula dari persoalan sepele, yakni hilangnya alat makeup milik salah satu tersangka berinisial NR. Barang tersebut berupa bedak dan parfum yang sebelumnya dipesan secara online.
NR kemudian menuduh rekannya, MT, sebagai pelaku pencurian. Karena tidak puas dengan penjelasan yang diberikan, NR meminta MT untuk bersumpah menggunakan Al-Qur’an. Namun, sumpah tersebut dilakukan dengan cara yang tidak semestinya, yakni dengan menginjak kitab suci tersebut.
Aksi tersebut direkam dan kemudian tersebar luas di media sosial hingga memicu reaksi keras dari masyarakat.
Polisi Tetapkan Tersangka
Setelah video viral, pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan kedua wanita tersebut. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama setelah dilakukan gelar perkara.
Dalam konstruksi perkara, satu tersangka diketahui berperan menyuruh, sementara lainnya melakukan aksi menginjak Al-Qur’an.
Sebelumnya, polisi juga menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara sadar dan tidak sesuai dengan tata cara sumpah dalam ajaran agama.
Imbauan Polisi
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh konten yang beredar di media sosial. Penanganan kasus ini, menurut polisi, dilakukan secara profesional dan transparan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menyelesaikan persoalan secara hukum, bukan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik dan melanggar norma agama.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login