Newestindonesia.co.id, Komisi IX DPR RI menyatakan akan memanggil Badan Gizi Nasional (BGN) terkait polemik pengadaan puluhan ribu motor listrik untuk operasional Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, menyoroti kebijakan tersebut karena dinilai berpotensi melanggar tata kelola anggaran negara, terlebih jika benar pengadaan itu sebelumnya sempat ditolak oleh Kementerian Keuangan.
“Kalau benar pengadaan ini sudah pernah ditolak oleh Kementerian Keuangan, lalu tetap dijalankan oleh BGN, maka ini sudah masuk ranah pelanggaran dalam tata kelola anggaran negara. Tidak boleh ada lembaga yang merasa bisa berjalan di luar mekanisme anggaran yang sah,” ujar Charles kepada wartawan, Rabu (8/4/2026) dikutip melalui detikNews.
Ia juga menilai pengadaan tersebut berpotensi menjadi bentuk pemborosan di tengah kondisi fiskal negara yang sedang tertekan.
“Ini juga menunjukkan adanya potensi pemborosan yang serius. Di saat fiskal negara sedang tertekan, semua diminta berhemat, tapi justru ada pengadaan puluhan ribu motor listrik yang urgensinya tidak jelas. Saya tegaskan program gizi bukan program bagi-bagi proyek,” tegasnya.
Charles menambahkan, fokus utama program pemerintah seharusnya tetap pada peningkatan gizi masyarakat, khususnya anak-anak, bukan pada pengadaan barang yang dinilai belum jelas urgensinya.
“Fokus utama harus pada perbaikan gizi anak, bukan pada pengadaan yang berpotensi mengada-ada. Kalau tidak ada penjelasan yang kuat dan transparan terkait dasar penganggaran dan urgensinya, maka ini patut diduga sebagai kebijakan yang tidak tepat dan harus dihentikan,” lanjutnya.
Komisi IX DPR pun menegaskan akan meminta pertanggungjawaban resmi dari BGN dalam waktu dekat.
“Kami akan memanggil dan meminta pertanggungjawaban resmi dari BGN. Kita tidak akan membiarkan anggaran negara digunakan tanpa akuntabilitas yang jelas,” kata Charles.
Klarifikasi BGN soal Motor Listrik
Di sisi lain, Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan bahwa pengadaan motor listrik tersebut merupakan bagian dari perencanaan anggaran tahun 2025 dan ditujukan untuk mendukung operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Pengadaan motor ini memang masuk dalam anggaran 2025. Fungsinya untuk mendukung operasional kepala SPPG,” ujar Dadan dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa motor listrik tersebut hingga kini belum didistribusikan karena masih harus melalui proses administrasi sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Dadan juga membantah informasi viral yang menyebut jumlah motor mencapai 70 ribu unit. Menurutnya, realisasi pengadaan tidak sebesar itu.
“Informasi 70 ribu unit itu tidak benar. Realisasi total motor listrik sebanyak 21.801 unit dari 25 ribu unit yang dipesan di tahun 2025,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dadan menyebut motor listrik tersebut akan digunakan untuk menunjang operasional SPPG, terutama di wilayah yang sulit dijangkau.
“Ini kan untuk menjangkau daerah-daerah yang sangat sulit, jangkau desa-desa. Ini untuk nunjang operasional,” katanya.
Respons Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut menanggapi polemik tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pengajuan pengadaan motor listrik sempat ditolak pada tahun sebelumnya.
“Tahun lalu sempat kita nggak mau, kita tolak untuk beli komputer yang terlalu banyak dan beli motor,” kata Purbaya.
Menurutnya, anggaran program MBG seharusnya diprioritaskan untuk penyediaan makanan, bukan pengadaan kendaraan.
Polemik di Tengah Program MBG
Pengadaan motor listrik ini menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan deretan kendaraan berlogo BGN viral di media sosial. Narasi yang beredar menyebut jumlah motor mencapai puluhan ribu unit untuk wilayah Jawa Barat, meski telah dibantah oleh pihak BGN.
Di tengah polemik tersebut, DPR menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara, terutama untuk program strategis seperti Makan Bergizi Gratis.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login