Newestindonesia.co.id, Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan tersebut akan diberlakukan setiap hari Jumat di instansi pusat maupun daerah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers virtual pada Selasa (31/3/2026).
“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan satu hari kerja dalam seminggu yaitu tiap hari Jumat,” kata Airlangga dikutip melalui detikNews.
Kebijakan ini berlaku khusus bagi ASN dan menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong transformasi sistem kerja berbasis digital.
Dorong Efisiensi Energi dan Respons Situasi Global
Pemerintah menegaskan bahwa penerapan WFH ini merupakan langkah strategis dalam menghadapi dinamika global, khususnya dampak konflik di Timur Tengah yang memengaruhi pasokan energi dunia.
WFH satu hari dalam sepekan juga ditujukan untuk efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), sekaligus mengurangi mobilitas harian ASN.
Airlangga menyebut kebijakan ini merupakan bagian dari perubahan budaya kerja yang lebih efisien dan produktif.
“Sebagai langkah adaptif guna menghadapi dinamika global pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang lebih efisien dan berbasis digital,” ujarnya.
Berlaku Mulai 1 April, Pelayanan Publik Tetap Jalan
Kebijakan WFH ASN dijadwalkan mulai berlaku pada 1 April 2026. Meski demikian, pemerintah memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal.
Airlangga menjelaskan pemilihan hari Jumat didasarkan pada pola kerja yang relatif lebih ringan dibanding hari lainnya, serta pengalaman penerapan sistem kerja fleksibel pasca pandemi COVID-19.
“Kita pilih hari Jumat karena memang setengah… tetapi pelayanan publik tetap berjalan,” ujarnya.
Pemerintah juga meminta setiap instansi mengatur sistem kerja berbasis aplikasi agar produktivitas tidak terganggu.
Sejumlah Sektor Dikecualikan
Dalam implementasinya, tidak semua sektor akan mengikuti kebijakan WFH ini. Pemerintah memberikan pengecualian bagi sektor layanan publik dan sektor strategis yang tetap harus bekerja dari kantor atau lapangan.
Beberapa sektor yang dikecualikan antara lain:
- Kesehatan
- Keamanan
- Kebersihan
- Industri dan produksi
- Energi dan air
- Pangan dan logistik
- Transportasi dan keuangan
“Terdapat sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan,” kata Airlangga.
Tidak Ada Kenaikan Harga BBM
Di tengah kebijakan efisiensi tersebut, pemerintah juga memastikan tidak akan menaikkan harga BBM, baik subsidi maupun nonsubsidi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan keputusan itu diambil atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga baik untuk BBM subsidi maupun BBM nonsubsidi,” ujarnya.
Pemerintah juga menjamin ketersediaan BBM tetap aman dan mengimbau masyarakat tidak terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya.
Evaluasi dan Pengaturan Lanjutan
Kebijakan WFH ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri. Pemerintah juga membuka kemungkinan evaluasi setelah beberapa waktu penerapan.
Selain ASN, pemerintah turut mendorong penerapan WFH di sektor swasta dengan menyesuaikan karakteristik masing-masing industri.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login