Newestindonesia.co.id – Jakarta, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, berencana mengajukan permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah. Langkah hukum ini diambil menyusul kebijakan serupa yang sebelumnya diberikan kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Kabar mengenai rencana pengajuan ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Noel, Abdul Aziz. Ia menyatakan bahwa pihak keluarga dan tim hukum sedang mempersiapkan proses tersebut.
“Rencananya gitu (pengajuan tahanan rumah),” ujar Abdul Aziz saat memberikan keterangan kepada media, Senin (23/3/2026).
Alasan Paskah dan Kondisi Kesehatan
Abdul Aziz menjelaskan bahwa ada dua alasan utama di balik permohonan pengalihan status tahanan tersebut. Pertama, berkaitan dengan momentum keagamaan, di mana Noel yang merupakan penganut Kristiani ingin memperingati Hari Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah.
“Karena Paskah,” ucap Aziz singkat menjelaskan latar belakang permohonan tersebut.
Selain faktor religi, kondisi kesehatan Noel juga menjadi pertimbangan krusial. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, pria yang juga dikenal sebagai aktivis tersebut memerlukan penanganan medis khusus di bagian kepala yang tidak bisa dilakukan di dalam rutan.
“Kemudian menurut dokter, dia harus ada tindakan medis kecil di kepala yang mengharuskan menginap di RS karena ada perawatan,” tambah Aziz.
Menyusul Jejak Gus Yaqut
Rencana Noel ini mencuat setelah publik menyoroti pengalihan status tahanan Gus Yaqut. Sebelumnya, Gus Yaqut telah lebih dulu dialihkan statusnya menjadi tahanan rumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebuah langkah yang sempat memicu perdebatan mengenai adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka tertentu.
Meskipun menuai pro dan kontra di masyarakat, tim hukum Noel menilai bahwa setiap tersangka memiliki hak yang sama untuk mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama jika terdapat alasan kemanusiaan dan kesehatan yang mendesak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait apakah permohonan Noel tersebut akan dikabulkan atau tetap menjalani masa tahanan di rutan sebagaimana mestinya.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login