Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Hina Hari Suci Nyepi, Turis Swiss Resmi Ditahan Polda Bali

Bule Swiss bernama Luzian Andrin Zgraggen ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi di Bali. (Foto: Dok. Polda Bali)

Newestindonesia.co.id, Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi. Penetapan status tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga gelar perkara.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy menjelaskan, kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan unggahan bermuatan penghinaan terhadap Nyepi di media sosial Instagram milik tersangka.

“Dari hasil patroli siber, ditemukan unggahan yang mengandung unsur penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi. Selanjutnya dilakukan profiling hingga diketahui identitas pemilik akun,” ujar Ariasandy, Minggu (22/3/2026).

Dalam unggahannya, Luzian menuliskan kalimat bernada kasar terkait pelaksanaan Nyepi di Bali. Ia juga secara terang-terangan menyatakan tidak akan mematuhi aturan yang berlaku saat hari suci tersebut. Unggahan itu kemudian viral dan memicu reaksi keras dari masyarakat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebagaimana diketahui, Nyepi merupakan hari suci umat Hindu yang dijalankan dengan Catur Brata Penyepian, yaitu tidak bepergian, tidak bekerja, tidak menyalakan api, dan tidak menikmati hiburan. Aturan tersebut berlaku bagi seluruh orang yang berada di Bali, termasuk wisatawan asing.

Ditangkap Usai Dibuntuti Polisi

Setelah identitas pelaku terungkap, tim Subdit III Ditressiber Polda Bali langsung melakukan pelacakan. Polisi bahkan sempat membuntuti pergerakan tersangka dari wilayah Kuta hingga Ubud sebelum akhirnya diamankan.

“Tim melakukan penelusuran dan pembuntutan hingga akhirnya yang bersangkutan diamankan untuk proses lebih lanjut,” kata Ariasandy.

Tersangka diamankan di kediaman anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Djelantik, di wilayah Mengwi, Kabupaten Badung. Sehari setelah diamankan, laporan resmi dibuat untuk melanjutkan proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Resmi Ditahan dan Dijerat Pasal KUHP

Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan Luzian sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan di Rutan Polda Bali.

Baca juga:  Kronologi Rumah Rihanna Ditembaki Wanita Bersenapan AR-15 Di Beverly Hills

“Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan serta penahanan,” imbuh Ariasandy.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyebarluasan konten yang mengandung unsur penghinaan terhadap agama atau kepercayaan melalui sarana teknologi informasi.

Selain itu, penyidik juga menilai unsur pidana telah terpenuhi, mulai dari penyebaran konten di media sosial hingga muatan ujaran kebencian terhadap hari raya keagamaan. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit ponsel dan akun media sosial milik tersangka.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi pembelajaran bagi wisatawan asing untuk menghormati norma, budaya, dan kearifan lokal yang berlaku di Bali.

(DAW)

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Kepolisian mengintensifkan patroli di sejumlah permukiman di wilayah Jakarta Barat yang ditinggal penghuninya mudik Lebaran. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi aksi kriminal, khususnya...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah. KPK menegaskan bahwa pengalihan tersebut...

Bisnis

Newestindonesia.co.id, Perusahaan kecerdasan buatan (AI) asal Amerika Serikat, Anthropic, resmi menggugat Departemen Pertahanan AS (Pentagon) setelah pemerintah memberi label “risiko rantai pasok” terhadap perusahaan...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Nama Dr. Lita Gading kembali menjadi sorotan publik setelah mengambil langkah berani dengan menggugat kebijakan pensiunan anggota DPR yang diberikan seumur hidup. Gugatan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Sengkarut pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung berbuntut panjang. Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Bali periode 2019–2024, I Made...

Regional

Newestindonesia.co.id, Polda Sumatera Utara menetapkan mantan Kepala Unit BNI Aek Nabara berinisial AH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat gereja dengan nilai...

Regional

Newestindonesia.co.id, Polrestabes Semarang membekuk tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat total...

Wisata

Newestindonesia.co.id, Di tengah padatnya destinasi wisata populer di Bali, Pantai Sidakarya mulai mencuri perhatian sebagai alternatif tempat bersantai bagi warga lokal. Terletak di kawasan...

Advertisement