Newestindonesia.co.id, Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi. Penetapan status tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga gelar perkara.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy menjelaskan, kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan unggahan bermuatan penghinaan terhadap Nyepi di media sosial Instagram milik tersangka.
“Dari hasil patroli siber, ditemukan unggahan yang mengandung unsur penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi. Selanjutnya dilakukan profiling hingga diketahui identitas pemilik akun,” ujar Ariasandy, Minggu (22/3/2026).
Dalam unggahannya, Luzian menuliskan kalimat bernada kasar terkait pelaksanaan Nyepi di Bali. Ia juga secara terang-terangan menyatakan tidak akan mematuhi aturan yang berlaku saat hari suci tersebut. Unggahan itu kemudian viral dan memicu reaksi keras dari masyarakat.
Sebagaimana diketahui, Nyepi merupakan hari suci umat Hindu yang dijalankan dengan Catur Brata Penyepian, yaitu tidak bepergian, tidak bekerja, tidak menyalakan api, dan tidak menikmati hiburan. Aturan tersebut berlaku bagi seluruh orang yang berada di Bali, termasuk wisatawan asing.
Ditangkap Usai Dibuntuti Polisi
Setelah identitas pelaku terungkap, tim Subdit III Ditressiber Polda Bali langsung melakukan pelacakan. Polisi bahkan sempat membuntuti pergerakan tersangka dari wilayah Kuta hingga Ubud sebelum akhirnya diamankan.
“Tim melakukan penelusuran dan pembuntutan hingga akhirnya yang bersangkutan diamankan untuk proses lebih lanjut,” kata Ariasandy.
Tersangka diamankan di kediaman anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Djelantik, di wilayah Mengwi, Kabupaten Badung. Sehari setelah diamankan, laporan resmi dibuat untuk melanjutkan proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Resmi Ditahan dan Dijerat Pasal KUHP
Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan Luzian sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan di Rutan Polda Bali.
“Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan serta penahanan,” imbuh Ariasandy.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyebarluasan konten yang mengandung unsur penghinaan terhadap agama atau kepercayaan melalui sarana teknologi informasi.
Selain itu, penyidik juga menilai unsur pidana telah terpenuhi, mulai dari penyebaran konten di media sosial hingga muatan ujaran kebencian terhadap hari raya keagamaan. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit ponsel dan akun media sosial milik tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi pembelajaran bagi wisatawan asing untuk menghormati norma, budaya, dan kearifan lokal yang berlaku di Bali.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login