Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah. KPK menegaskan bahwa pengalihan tersebut bersifat sementara.
“Sifatnya sementara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Minggu (22/3/2026) dikutip melalui detikNews.
Budi menjelaskan, pihaknya belum dapat memastikan hingga kapan Yaqut akan menjalani penahanan di rumah. Ia menyebut perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kemudian.
“Untuk pastinya sampai kapan, nanti diupdate kembali,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa pengalihan penahanan terhadap Yaqut telah dilakukan sejak Kamis (19/3) malam. Dengan demikian, Yaqut tidak lagi berada di rumah tahanan (rutan) KPK.
“Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” kata Budi.
Permohonan Keluarga Jadi Dasar
Budi mengungkapkan bahwa pengalihan penahanan tersebut dilakukan atas permohonan dari pihak keluarga Yaqut. Permohonan itu diajukan pada 17 Maret 2026 dan kemudian dikabulkan oleh KPK setelah melalui proses telaah.
“Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026. Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” sebutnya.
Meski status penahanan berubah, KPK memastikan pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Ybs,” ujarnya.
Budi juga menegaskan bahwa langkah tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” tambahnya.
Status Tersangka Kasus Kuota Haji
Sebagai informasi, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 pada awal Januari 2026. Ia sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka tersebut.
Namun, gugatan praperadilan Yaqut ditolak oleh hakim. Setelah itu, KPK resmi menahan Yaqut pada Kamis (12/3/2026) sebelum akhirnya status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login