Kronologi Adam Deni Ditahan Usai Rusak Ruko Dan Intimidasi Pegawai Dengan Airsoft Gun
Adam Deni (Pradita Utama/detikcom)
Newestindonesia.co.id, Selebgram Adam Deni Gearaka atau ADG (30) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan perusakan sebuah ruko sekaligus mengintimidasi pegawai dengan memperlihatkan airsoft gun di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Usai menjalani pemeriksaan, polisi langsung melakukan penahanan terhadap Adam Deni. Peningkatan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk rekaman CCTV, keterangan saksi, dan barang bukti berupa satu unit airsoft gun.
Polisi Naikkan Status Adam Deni Menjadi Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, Adam Deni telah mengakui seluruh perbuatannya selama pemeriksaan berlangsung.
“Status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan. Dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui seluruh perbuatannya, dan mengajukan permohonan keadilan restoratif,” kata Budi Hermanto dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).
Meski terdapat permohonan penyelesaian melalui restorative justice, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan secara profesional.
“Namun kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” sambung Budi.
Berawal dari Laporan Korban
Kasus tersebut bermula ketika polisi menerima laporan dari pemilik usaha yang menjadi korban perusakan fasilitas usaha pada Rabu (17/6/2026). Berdasarkan penyelidikan, Adam Deni diduga memaksa masuk ke dalam ruko yang berada di kawasan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Saat berada di lokasi, Adam Deni diduga merusak sejumlah fasilitas yang ada di ruko tersebut, mulai dari papan reklame, dinding pembatas, kursi hingga fasilitas sanitasi.
Tidak hanya itu, Adam Deni juga diduga melakukan intimidasi terhadap petugas keamanan.
“Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoft gun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti,” jelas Budi Hermanto.
Kembali Datangi Lokasi dan Rusak Mobil Korban
Aksi Adam Deni disebut tidak berhenti sampai di situ. Pada Kamis malam (18/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, ia kembali mendatangi lokasi yang sama.
Menurut Budi Hermanto, Adam Deni kemudian merusak bagian eksterior mobil milik korban yang sedang terparkir di lokasi tersebut.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Adam Deni.
Pengacara Sebut Airsoft Gun Bukan Senjata Api
Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, mengungkapkan bahwa surat penangkapan kliennya telah diterima. Ia menyebut pasal yang dikenakan berkaitan dengan kepemilikan dan membawa airsoft gun.
“Bukan (karena merusak ruko atau mengancam pegawai). Saya tadi sudah dikasih surat penangkapannya. Jadi dia dianggap apa namanya, ya menyimpan, memiliki, ya, dan membawa, dan membawa. Jadi itu artinya airsoft gun itu sebenarnya bukan senjata api. Nah, pasal yang dikenakan ini kan sebenarnya senjata api,” kata Herwanto saat dihubungi, Minggu (21/6/2026).
Menurut Herwanto, airsoft gun milik Adam Deni dipersamakan dengan senjata api karena digunakan di luar area olahraga menembak.
“Hanya saja airsoft gun ini kan bisa disamakan dengan senjata api ketika dia berada di luar lapangan tembak olahraga, maksudnya. Itu kan buat olahraga. Nah, jadi dia dikenakan senjata api karena dia berada di luar arena olahraga gitu. Tadi saya pikir ini enggak begitu berat lah, ini bisa diselesaikan. Jadi kalau seandainya tadi ada info RJ (restorative justice), ya saya berharap besok itu bisa RJ,” ujarnya.
Berharap Penyelesaian Melalui Restorative Justice
Herwanto berharap kasus yang menjerat kliennya dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Ia menilai peristiwa tersebut dipicu oleh emosi sesaat.
“Iya, iya. Saya pikir karena ini ya kalau dendam pribadi ya mungkin dia namanya emosi sesaat kan. Dan juga kan ibaratnya senjata yang dibawa itu kan tidak, bukan senjata membahayakan, bukan bahan peledak,” sambungnya.
Di sisi lain, Herwanto mengaku belum mengetahui secara detail kronologi kejadian versi Adam Deni maupun hubungan antara kliennya dengan pihak korban.
“Iya, jadi mungkin malam dia diperiksa, kemudian besok paginya dia sudah ditangkap tuh, sudah dinyatakan ditangkap tuh karena pagi hari Sabtu pagi itu dia sudah enggak bisa dihubungi lagi,” ucap Herwanto.
Polisi Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan
Polda Metro Jaya memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional. Aparat menegaskan bahwa perselisihan pribadi tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan intimidasi maupun perusakan fasilitas milik orang lain.
Kasus yang menjerat Adam Deni kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
(DAW)