Newestindonesia.co.id, Sengkarut pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung berbuntut panjang. Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Bali periode 2019–2024, I Made Teja, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup melalui surat bernomor S.Tap.02/I.4/PPNS/GKM/B/III/2026 tertanggal 16 Maret 2026.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup dalam pengelolaan sampah di TPA Suwung, Denpasar.
Diduga Lalai hingga Picu Pencemaran
Dalam surat penetapan tersangka, I Made Teja diduga melakukan kelalaian dalam pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, maupun kriteria yang berlaku.
Akibatnya, tindakan tersebut diduga menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, hingga pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup, Brigjen Frans Tjahyono, menjelaskan bahwa perbuatan tersebut masuk dalam ketentuan pidana lingkungan.
“Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” dikutip melalui detikBali.
Selain itu, tersangka juga diduga melanggar Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait kelalaian yang menyebabkan dilampauinya baku mutu lingkungan.
Respons Pemprov Bali
Menanggapi penetapan tersebut, pihak Pemerintah Provinsi Bali mengaku masih melakukan pengecekan dan konsolidasi internal.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Bali, Ida Bagus Surja Manuaba, menyatakan pihaknya belum memberikan pernyataan rinci.
“Saya cek dulu nggih,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Bali, Ngurah Satria Wardana, mengaku baru mengetahui kabar tersebut dan masih menunggu arahan pimpinan.
“Saya baru tahu tadi pagi terkait berita penetapan tersangka dari mantan Kadis KLH, masih konsolidasi dan menunggu arahan pimpinan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia juga membuka kemungkinan adanya pendampingan hukum terhadap I Made Teja.
“Kemungkinan itu ada,” pungkasnya.
Belum Ada Tanggapan Tersangka
Hingga berita ini ditayangkan, I Made Teja belum memberikan respons atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Upaya konfirmasi yang dilakukan media masih belum membuahkan hasil.
Namun dalam keterangan terpisah, Teja sempat memberikan respons singkat terkait kasus tersebut.
“Kita siapkan dokumennya, rahayu rahajeng Nyepi nggih,” ujarnya singkat.
Sorotan pada Krisis Pengelolaan Sampah Bali
Kasus ini kembali menyoroti persoalan kronis pengelolaan sampah di Bali, khususnya di TPA Suwung yang selama bertahun-tahun menghadapi tekanan kapasitas berlebih.
Permasalahan tersebut dinilai tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyangkut tata kelola kebijakan lintas sektor yang belum optimal.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login