Newestindonesia.co.id, Musisi senior Keenan Nasution bersama Rudi Pekerti resmi mencabut permohonan kasasi terkait sengketa hak cipta lagu Nuansa Bening yang sebelumnya diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Keputusan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Minola Sebayang, dalam keterangan di Jakarta pada Jumat (20/3/2026).
“Jadi pada kesempatan pagi hari ini, atas nama klien kami, Pak Keenan Nasution dan juga Rudi Pekerti, kami akan mencabut ya proses kasasi yang sedang berjalan di Mahkamah Agung saat ini,” ujar Minola dikutip melalui detikPop.
Kasus ini sebelumnya melibatkan penyanyi Vidi Aldiano dan Harry Kiss sebagai pihak tergugat dalam perkara hak cipta lagu Nuansa Bening.
Alasan Pencabutan Kasasi
Minola menjelaskan bahwa secara hukum, proses kasasi tidak otomatis berhenti meskipun tergugat telah meninggal dunia. Hal ini berbeda dengan perkara pidana.
Namun demikian, pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti memilih untuk mencabut kasasi dengan mempertimbangkan kondisi terkini.
“Apakah itu dibenarkan secara hukum? Ya dibenarkan, secara hukum,” jelas Minola.
Ia menegaskan bahwa pencabutan kasasi tetap sah selama belum ada putusan dari Mahkamah Agung.
Menurutnya, dalam sistem hukum perdata, penghentian proses hanya bisa dilakukan jika pemohon kasasi secara resmi mencabut permohonan tersebut.
Penegasan Tidak Terkait Faktor Emosional
Minola juga menepis anggapan bahwa langkah hukum sebelumnya dilakukan tanpa pertimbangan kemanusiaan, terutama setelah meninggalnya Vidi Aldiano.
Ia menegaskan bahwa pengajuan kasasi sebelumnya murni didasarkan pada aturan hukum yang berlaku, bukan faktor personal.
Langkah melanjutkan kasasi saat itu dilakukan karena perkara perdata tidak otomatis berhenti ketika tergugat meninggal dunia.
Dasar Hukum Pencabutan
Dalam keterangannya, Minola menyebut bahwa pencabutan kasasi memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur bahwa pemohon memiliki hak untuk mencabut kasasi selama proses belum diputus.
“Secara hukum tidak menyalahi aturan ya, walaupun tidak otomatis dihentikan, tapi kami boleh… mencabut,” tegasnya.
Status Perkara Saat Ini
Pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti disebut telah menerima konfirmasi terkait pencabutan tersebut dari Mahkamah Agung.
Dengan dicabutnya kasasi, maka proses hukum yang sebelumnya masih berjalan di tingkat MA kini resmi dihentikan oleh pihak pemohon.
Latar Belakang Sengketa
Sengketa ini bermula dari gugatan terkait hak cipta lagu Nuansa Bening, karya yang diciptakan Keenan Nasution bersama Rudi Pekerti dan kemudian dipopulerkan kembali oleh Vidi Aldiano.
Kasus tersebut sempat bergulir hingga tingkat kasasi setelah sebelumnya melalui proses hukum di pengadilan.
Langkah hukum ini menjadi sorotan publik karena menyangkut isu hak cipta musik serta perlindungan hak moral dan ekonomi pencipta lagu di Indonesia.
Pencabutan kasasi ini sekaligus menjadi penutup dari proses hukum panjang yang melibatkan sejumlah pihak dalam industri musik Tanah Air.
Keputusan tersebut diharapkan dapat menjadi refleksi bagi pelaku industri musik terkait pentingnya kejelasan hak cipta dan mekanisme hukum dalam penggunaan karya musik.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login