Celetukan Bocah 5 Tahun Bongkar Pembunuhan Ibu Di Tambora, Suami Siri Ditangkap Polisi

wanita-berinisial-r-40-di-jakbar-dibunuh-suami-sirinya-es-30-kasus-itu-bermula-dari-keributan-rumah-tangga-karena-pelaku-es-me-1782205740171_169

Wanita berinisial R (40) di Jakbar dibunuh suami sirinya, ES (30). Kasus itu bermula dari keributan rumah tangga karena pelaku ES menggunakan narkoba. (dok Polsek Tambora)

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Kasus pembunuhan perempuan berinisial R (40) di kawasan Tambora, Jakarta Barat, terungkap dari celetukan polos anak korban yang masih berusia lima tahun. Peristiwa tragis tersebut menggegerkan warga sekitar setelah sang anak menceritakan kepada warga bahwa ibunya telah dicekik hingga meninggal dunia oleh ayah tirinya.

Informasi yang disampaikan bocah tersebut kemudian memicu kecurigaan warga. Mereka segera berupaya memastikan kondisi korban dengan mengecek ke dalam rumah yang berada di Jalan Padamulya VIII, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora.

Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa awal mula kasus ini terungkap berasal dari cerita anak korban kepada warga yang melintas di sekitar lokasi kejadian.

“Saksi juga menceritakan bahwa korban telah meninggal,” kata AKP Wahyu Hidayat dikutip melalui detikNews.

Warga Curiga dan Temukan Korban dalam Kondisi Tak Bernyawa

Setelah mendengar cerita tersebut, warga sekitar langsung berkoordinasi untuk memastikan keadaan di dalam rumah korban. Dari hasil pengecekan, mereka menemukan korban dalam kondisi terduduk di ruang tamu.

Menurut keterangan polisi, warga melihat adanya cairan keluar dari mulut korban yang menguatkan dugaan bahwa telah terjadi tindak kekerasan.

“Lalu bersama-sama para saksi mengintip ke dalam rumah korban dan terlihat korban dalam keadaan terduduk di ruang tamu dan dari mulutnya mengeluarkan cairan,” ujar AKP Wahyu Hidayat.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Polisi Bergerak Cepat, Suami Siri Korban Ditangkap

Mendapat laporan dari warga, petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus mengevakuasi jasad korban ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati guna menjalani proses autopsi.

Dalam waktu singkat, polisi mengamankan ES (30), yang merupakan suami siri korban dan diduga sebagai pelaku pembunuhan.

Baca juga:  Kasus Denada: Ressa Baru Mengetahui Ibu Kandungnya Setelah 24 Tahun

AKP Wahyu Hidayat mengatakan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat proses penangkapan berlangsung.

“Untuk pelaku yang diduga melakukan pembunuhan terhadap istri sirinya sendiri sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tambora. Saat proses penangkapan berlangsung, pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.

Tetangga Sering Mendengar Pertengkaran Pasangan Tersebut

Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan sejumlah saksi, polisi menemukan fakta bahwa hubungan rumah tangga korban dan pelaku kerap diwarnai pertengkaran.

Beberapa tetangga mengaku sering mendengar cekcok antara keduanya. Bahkan pada malam sebelum kejadian, korban dan pelaku disebut kembali terlibat pertengkaran.

AKP Wahyu Hidayat mengungkapkan bahwa informasi dari keluarga dan warga sekitar mengarah pada dugaan kuat keterlibatan pelaku dalam kematian korban.

“Dari keterangan tetangga maupun keluarga korban, diketahui bahwa pelaku dan korban kerap terlibat pertengkaran dalam rumah tangga. Bahkan pada malam sebelum kejadian, keduanya sempat terlibat cekcok,” jelasnya.

Penyalahgunaan Narkoba Diduga Jadi Pemicu Keributan

Polisi juga mengungkap bahwa konflik rumah tangga yang berujung maut tersebut diduga dipicu oleh penyalahgunaan narkoba oleh pelaku.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan penggunaan narkoba yang dilakukan ES.

“Ributnya itu pertengkaran rumah tangga, karena pelaku ini menggunakan narkoba. Jadi mereka ribut,” kata AKP Wisnu Wirawan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ES diduga bertindak seorang diri saat melakukan aksi pembunuhan terhadap korban.

Polisi menduga korban meninggal setelah mengalami tindakan kekerasan berupa cekikan. Meski demikian, penyidik masih menunggu hasil autopsi resmi dari RS Polri untuk memastikan penyebab pasti kematian.

“Kita masih menunggu hasil autopsi dari RS Polri, tapi ditemukan bukti kekerasan pada fisik korban,” ujar Wisnu.

Baca juga:  Ramai Diprotes Publik, Pandji Pragiwaksono Temui MUI: Klarifikasi Panjang Soal 'Mens Rea' Terungkap!

Pelaku Terancam Hukuman hingga 15 Tahun Penjara

Saat ini ES telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Polisi menjerat pelaku dengan pasal terkait kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian.

Penyidik menerapkan Pasal 466 KUHP juncto Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada tersangka mencapai 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap kekerasan dalam rumah tangga serta perlunya perlindungan bagi anak-anak yang kerap menjadi saksi dalam konflik keluarga yang berujung tindak pidana.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement