Newestindonesia.co.id, Sebanyak 1.506 narapidana di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 yang jatuh pada Kamis, 19 Maret 2026. Selain itu, sebanyak 9 anak binaan juga menerima pengurangan masa pidana khusus (PMPK).
Dari total penerima remisi tersebut, empat narapidana dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh remisi khusus II (RK II).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana pada hari raya keagamaan merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus instrumen pembinaan dalam sistem pemasyarakatan.
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana pada hari raya keagamaan merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan, sekaligus instrumen pembinaan dalam sistem Pemasyarakatan,” ujar Mashudi saat membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di Rutan Cipinang, Rabu (18/3/2026).
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui mekanisme dan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
“Remisi dan pengurangan masa pidana bukan sekadar pengurangan masa menjalani pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan kepada Warga Binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, disiplin, serta kesungguhan mengikuti program pembinaan,” jelasnya.
Mashudi menambahkan bahwa hanya warga binaan yang memenuhi syarat yang berhak menerima remisi, yakni mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Penerima remisi dan pengurangan masa pidana adalah mereka yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana,” tambahnya.
Ia juga menyebut momentum Nyepi sebagai waktu refleksi diri, termasuk bagi warga binaan untuk memperbaiki kehidupan ke depan.
“Momentum Nyepi hendaknya menjadi saat yang tepat untuk melakukan introspeksi diri… jadikan kesempatan ini sebagai titik balik untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” imbuh Mashudi.
Rincian Remisi Nyepi 2026
Adapun rincian pemberian remisi khusus Nyepi 2026 adalah sebagai berikut:
Remisi Khusus I (RK I):
- 326 orang mendapat remisi 15 hari
- 947 orang mendapat remisi 1 bulan
- 179 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari
- 50 orang mendapat remisi 2 bulan
Remisi Khusus II (RK II):
- 4 narapidana langsung bebas
Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK):
- 8 anak binaan mendapat pengurangan 15 hari
- 1 anak binaan mendapat pengurangan 1 bulan
Pemberian remisi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pembinaan yang berkelanjutan serta memberikan motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pidana.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login