Newestindonesia.co.id, Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengelolaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang diberlakukan di Pulau Dewata sejak 2024.
Pemeriksaan tersebut menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan pengelolaan dana pungutan yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Kebijakan pungutan bagi wisatawan mancanegara sendiri diterapkan untuk mendukung pelestarian budaya serta perlindungan lingkungan alam Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster membenarkan adanya pemanggilan sejumlah pejabat Pemprov Bali oleh Kejaksaan Agung. Namun menurutnya, proses tersebut bukanlah pemeriksaan dalam rangka penyelidikan kasus hukum, melainkan hanya pengumpulan data dan informasi terkait implementasi kebijakan pungutan wisatawan asing.
“Tadi saya sudah dapat telepon dari Kejaksaan Agung justru Kejaksaan Agung menolong memberikan rekomendasi agar pungutan wisatawan asing lebih optimal,” kata Koster saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Senin (16/3/2026).
Klarifikasi Data Pengelolaan PWA
Koster menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung meminta sejumlah dokumen serta penjelasan terkait mekanisme penerimaan hingga penggunaan dana pungutan tersebut.
Pemanggilan pejabat Pemprov Bali dilakukan untuk melengkapi data yang dibutuhkan pemerintah pusat dalam mengevaluasi pelaksanaan pungutan wisatawan asing.
Ia menegaskan bahwa proses tersebut bukan merupakan pemeriksaan pidana.
“Benar ada tujuh orang yang dipanggil, tapi ini bukan untuk keterangan penyelidikan. Hanya saja meminta informasi agar pelaksanaan PWA kita jadi lebih optimal,” ujarnya.
Menurut Koster, Kejaksaan Agung bahkan telah menghubunginya secara langsung untuk membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas penerapan pungutan tersebut.
Kejagung Telusuri Pengelolaan Dana
Di sisi lain, Kejaksaan Agung diketahui tengah melakukan penelusuran terkait pengelolaan dana pungutan wisatawan asing yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Langkah tersebut dimulai dengan pengiriman surat permintaan data dan klarifikasi kepada Pemprov Bali pada 9 Maret 2026.
Dalam surat tersebut, Kejagung meminta sejumlah dokumen terkait pelaksanaan kebijakan pungutan wisatawan asing serta meminta beberapa pejabat daerah memberikan keterangan di Jakarta.
Proses klarifikasi ini dilakukan untuk menelusuri mekanisme penerimaan dan penggunaan dana pungutan wisatawan asing sejak kebijakan tersebut mulai diberlakukan.
Sejauh ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyatakan masih menunggu koordinasi lebih lanjut dari Kejaksaan Agung terkait proses yang sedang berlangsung.
“Ini kan prosesnya masih lidik, dan kewenangan berada di pusat. Pada prinsipnya kami menghormati proses yang tengah berlaku,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma.
Dana PWA Capai Ratusan Miliar
Kebijakan pungutan wisatawan asing di Bali mulai diberlakukan pada 14 Februari 2024 dengan tarif 10 dolar AS atau sekitar Rp150.000 per wisatawan.
Kebijakan ini memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menarik kontribusi dari wisatawan mancanegara.
Sejak diberlakukan, pungutan tersebut telah menghasilkan penerimaan yang cukup besar.
Berdasarkan data yang beredar dalam proses klarifikasi, total penerimaan dari pungutan wisatawan asing dilaporkan mencapai sekitar Rp671,35 miliar.
Dana tersebut dirancang untuk digunakan dalam berbagai program, antara lain:
- pelestarian kebudayaan Bali
- perlindungan lingkungan alam
- penguatan tata kelola pariwisata
- peningkatan kualitas destinasi wisata
Namun hingga kini, pengelolaan dana tersebut masih menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk lembaga pengawas.
Sorotan Transparansi Pengelolaan
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali juga sempat menyoroti mekanisme penerapan pungutan wisatawan asing.
Lembaga tersebut menilai sistem pelaksanaannya perlu diperkuat, khususnya dalam hal standar pelayanan, sistem pembayaran, serta transparansi pengelolaan dana.
Pengawasan yang ketat dinilai penting untuk memastikan bahwa pungutan tersebut benar-benar digunakan sesuai dengan tujuan awal, yakni menjaga keberlanjutan pariwisata Bali.
Kebijakan pungutan wisatawan asing sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas pariwisata dengan pelestarian budaya serta lingkungan di Pulau Dewata.
Evaluasi Kebijakan Pariwisata Bali
Masuknya Kejaksaan Agung dalam proses klarifikasi pengelolaan dana pungutan wisatawan asing dinilai sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan keuangan publik.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan bahwa implementasi kebijakan berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Bali juga berharap evaluasi yang dilakukan dapat membantu meningkatkan efektivitas sistem pungutan wisatawan asing, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat Bali.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login