Newestindonesia.co.id, Koalisi jaksa agung dari 17 negara bagian Amerika Serikat mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Presiden Donald Trump terkait kebijakan baru yang mewajibkan perguruan tinggi melaporkan data ras mahasiswa dalam proses penerimaan. Gugatan tersebut diajukan di pengadilan federal di Boston pada Rabu (12/3/2026).
Kebijakan yang dipersoalkan itu mewajibkan perguruan tinggi dan universitas untuk mengumpulkan serta melaporkan data rinci tentang pelamar, mahasiswa yang diterima, dan mahasiswa yang akhirnya mendaftar, termasuk informasi mengenai ras, jenis kelamin, nilai akademik (GPA), hingga skor tes standar.
Aturan tersebut diperintahkan Presiden Donald Trump pada Agustus 2025 dengan tujuan memastikan bahwa perguruan tinggi tidak lagi menggunakan ras sebagai faktor dalam penerimaan mahasiswa. Langkah ini diambil setelah putusan Mahkamah Agung AS pada 2023 yang melarang praktik affirmative action dalam proses penerimaan mahasiswa di banyak perguruan tinggi.
Gugatan Dipimpin Negara Bagian Demokrat
Gugatan tersebut dipimpin oleh sejumlah negara bagian yang dipimpin Partai Demokrat. Mereka menilai kebijakan pemerintah federal itu melampaui kewenangan dan berpotensi menimbulkan risiko serius bagi privasi mahasiswa serta institusi pendidikan.
Jaksa Agung Massachusetts, Andrea Joy Campbell, menyebut kebijakan tersebut dibuat secara tergesa-gesa dan berpotensi merugikan mahasiswa serta universitas.
“Tindakan pemerintah ini melanggar hukum dan dilakukan secara tergesa-gesa, sehingga mengancam kesejahteraan mahasiswa Massachusetts serta kemakmuran perguruan tinggi dan universitas kami,” kata Campbell dalam pernyataannya dikutip melalui Associated Press.
Menurut gugatan tersebut, perguruan tinggi juga diminta menyerahkan data secara retroaktif hingga tujuh tahun ke belakang, dengan batas waktu pengumpulan data pada 18 Maret.
Para penggugat menilai permintaan data yang luas dan mendalam itu dapat menimbulkan kesalahan pelaporan serta membuka kemungkinan identifikasi individu mahasiswa secara tidak langsung.
Risiko Privasi dan Sanksi
Koalisi negara bagian tersebut menegaskan bahwa banyak institusi pendidikan memiliki kewajiban hukum untuk melindungi data pribadi mahasiswa. Mereka khawatir tuntutan pemerintah federal dapat melanggar kewajiban perlindungan data tersebut.
Selain itu, jika perguruan tinggi gagal menyerahkan data secara lengkap dan tepat waktu, Menteri Pendidikan AS dapat menjatuhkan sanksi berdasarkan Title IV dari Higher Education Act 1965, yang mengatur akses lembaga pendidikan terhadap bantuan keuangan federal bagi mahasiswa.
Kebijakan tersebut juga memanfaatkan sistem pengumpulan data nasional yang dikenal sebagai Integrated Postsecondary Education Data System (IPEDS) untuk mengumpulkan informasi dari ribuan perguruan tinggi yang menerima dana bantuan federal.
Pemerintah AS: Demi Transparansi
Di sisi lain, Departemen Pendidikan AS membela kebijakan tersebut sebagai upaya meningkatkan transparansi dalam proses penerimaan mahasiswa.
Pemerintah federal menilai pengumpulan data lebih rinci diperlukan untuk memastikan perguruan tinggi mematuhi putusan Mahkamah Agung yang melarang penggunaan ras sebagai faktor penentu dalam penerimaan mahasiswa.
Latar Belakang Putusan Mahkamah Agung
Pada 2023, Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa kebijakan affirmative action berbasis ras dalam penerimaan mahasiswa melanggar prinsip kesetaraan dalam Konstitusi AS. Putusan tersebut mengakhiri praktik yang selama beberapa dekade digunakan sejumlah universitas untuk meningkatkan keberagaman ras di kampus.
Namun, pengadilan masih mengizinkan pelamar untuk menjelaskan bagaimana ras memengaruhi pengalaman hidup mereka dalam esai pribadi, selama ras tidak digunakan sebagai faktor langsung dalam penilaian penerimaan.
Gugatan terbaru ini menjadi bagian dari konflik yang lebih luas antara pemerintah federal dan sejumlah negara bagian terkait kebijakan pendidikan tinggi, khususnya terkait isu ras, keberagaman, dan transparansi proses penerimaan mahasiswa.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login