Newestindonesia.co.id, Kasus pembunuhan tragis terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Seorang pria berinisial MY (30) nekat menghabisi nyawa mantan kekasihnya berinisial AS (21). Peristiwa tersebut diduga dipicu rasa cemburu setelah korban diketahui memiliki pasangan baru.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di sebuah rumah di kawasan Nongsa, Batam, pada Selasa (10/3/2026). Setelah melakukan aksinya, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono menjelaskan bahwa tersangka sebenarnya telah merencanakan pembunuhan tersebut sejak pagi hari. Ia bahkan sempat mengikuti korban ke sebuah minimarket sebelum akhirnya mengurungkan niatnya karena kondisi lokasi yang ramai.
“Awalnya tersangka mengikuti korban ke minimarket di kawasan Batu Besar sekitar pukul 08.00 WIB dengan niat untuk membunuh. Namun karena di lokasi ramai warga, niat tersebut diurungkan,” kata Anggoro, Rabu (11/3/2026) dikutip melalui detikSumut.
Mengikuti Korban Sejak Pagi
Menurut keterangan polisi, pelaku terus memantau pergerakan korban. Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka kembali mencari korban setelah melihat korban keluar dari rumah.
Dalam perjalanan menuju lokasi, tersangka mengambil sejumlah benda yang nantinya digunakan dalam aksi penyerangan. Benda tersebut antara lain sepotong kayu yang terdapat paku serta sebuah batu besar.
Tersangka kemudian menuju rumah milik seorang pria berinisial AB yang berada di Perumahan Family Dream, kawasan Batu Besar, Nongsa.
Saat itu, korban AS diketahui sedang berada di rumah tersebut bersama AB. Keduanya bahkan tengah berkemas untuk pindah ke tempat kos yang baru.
Pelaku Bersembunyi di Dalam Rumah
Polisi menyebut tersangka berhasil masuk ke rumah karena pintu dalam keadaan tidak terkunci. Setelah masuk, pelaku bersembunyi di salah satu kamar.
Dari dalam kamar tersebut, pelaku mengintip aktivitas korban dan AB.
Situasi itu membuat emosi tersangka semakin memuncak ketika melihat korban dan AB sedang berpelukan.
“Karena pintu rumah tidak terkunci, tersangka masuk dan bersembunyi di kamar sebelah. Dari sana ia melihat korban dan AB sedang berpelukan sehingga tersangka emosi,” jelas Anggoro.
Penyerangan Brutal Terjadi
Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian keluar dari kamar dan langsung menyerang.
Ia memukul kepala AB menggunakan kayu berpaku sebanyak satu kali hingga kayu tersebut patah.
Namun serangan tersebut tidak langsung melumpuhkan korban. AB dan AS sempat memberikan perlawanan kepada pelaku.
Saat AB mulai oleng akibat pukulan tersebut, pelaku kemudian beralih menyerang AS menggunakan pisau dapur yang telah disiapkannya sebelumnya.
“Penusukan dilakukan sebanyak dua kali. Tersangka juga kembali mencoba menusuk korban, namun pisau sempat ditahan oleh AB menggunakan tangannya,” ujar Anggoro.
Korban Meninggal di Tempat
Setelah berusaha menahan serangan, AB akhirnya keluar dari rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar.
Sementara itu, pelaku masih berada di dalam rumah bersama korban. Ia kembali melakukan penyerangan hingga pisau tertancap di kepala korban.
Akibat luka yang dialami, AS akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Polisi yang menerima laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Petugas menemukan korban sudah dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan AB mengalami luka di bagian kepala dan tangan kiri.
Kedua korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepulauan Riau untuk mendapatkan penanganan medis dan proses lanjutan.
Pelaku Serahkan Diri ke Polisi
Usai melakukan aksinya, tersangka tidak melarikan diri jauh. Ia justru memesan ojek online dan meminta diantar ke Polresta Barelang.
Di sana, pelaku menyerahkan diri kepada polisi dan mengakui perbuatannya.
“Tersangka melarikan diri dari lokasi lalu memesan ojek online. Ia meminta diantar ke Polresta Barelang untuk menyerahkan diri,” ujar Anggoro.
Motif Cemburu
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa tersangka dan korban sebelumnya memiliki hubungan asmara sesama jenis.
Namun hubungan tersebut telah berakhir sebelum kejadian.
Polisi menduga rasa cemburu menjadi motif utama di balik aksi pembunuhan tersebut.
“Tersangka MY dan korban AS merupakan mantan pasangan sesama jenis yang telah berpisah. Tersangka cemburu karena korban memiliki pasangan baru,” jelas Anggoro.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum.
Polisi menjerat tersangka dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tersangka dijerat Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Anggoro.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kasus ini kini masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login