Newestindonesia.co.id, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita uang tunai senilai Rp 58,1 miliar dari pengungkapan 16 laporan polisi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari perjudian online (judol). Uang sitaan tersebut ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Pantauan di lokasi seperti dilansir detikNews, tumpukan uang bernilai puluhan miliar rupiah itu disusun memanjang di atas meja beralas hitam. Uang tunai tersebut dikemas dalam plastik bening dan didominasi pecahan Rp100 ribu.
Uang hasil sitaan tersebut selanjutnya diserahkan kepada jaksa untuk dieksekusi dan disetorkan ke kas negara setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyebut langkah tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain.
“Hari ini, kita melaksanakan rilis terkait dengan eksekusi terhadap harta kekayaan yang dirampas untuk negara sebagai implementasi Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2013 yang bersumber dari TPPU dan tindak pidana perjudian online,” kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri dikutip melalui detikNews.
Berasal dari Analisis PPATK
Himawan menjelaskan, pengungkapan kasus perjudian online dan TPPU tersebut merupakan hasil pengembangan dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang kemudian ditindaklanjuti oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Dalam prosesnya, penyidik melakukan pemblokiran sejumlah rekening yang diduga menjadi penampung dana perjudian online.
“Saat ini, 16 Laporan Polisi dari 20 LHA telah selesai hingga putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dengan total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung, yang pada hari ini sejumlah Rp 58.183.165.803 dari 133 rekening,” jelas Himawan.
Secara keseluruhan, penyidik telah menindaklanjuti sejumlah laporan terkait aliran dana judi online melalui sistem perbankan. Bahkan, masih terdapat sejumlah perkara lain yang masih dalam tahap penyidikan.
Diserahkan ke Jaksa dan Masuk Kas Negara
Dalam kegiatan tersebut, uang sitaan diserahkan langsung oleh Himawan kepada Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat, Muhammad Irham Fuady, untuk selanjutnya diproses dalam tahap eksekusi.
Setelah itu, dana tersebut disetorkan ke kas negara melalui Analis Keuangan Negara Ahli Madya Kementerian Keuangan, Sunawan Agung Saksono.
Jaksa Utama Pratama pada Jampidum Kejaksaan Agung, Muttaqin Harahap, menegaskan bahwa penyetoran aset tersebut merupakan hasil sinergi antara penyidik Bareskrim Polri dan jaksa eksekutor.
“Yang dipertunjukkan hari ini kepada kawan-kawan semua adalah bukti nyata bahwa perkara judi online yang diselesaikan melalui mekanisme Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 yang sudah inkrah,” kata Muttaqin.
Ia memastikan bahwa uang hasil rampasan perkara judi online tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Dorong Optimalisasi Penerimaan Negara
Kementerian Keuangan turut mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang memanfaatkan mekanisme hukum tersebut untuk memulihkan aset dari tindak pidana keuangan.
Sunawan Agung Saksono menilai eksekusi aset judi online tidak hanya berfungsi sebagai penegakan hukum, tetapi juga mendukung pengelolaan keuangan negara.
“Kami atas nama pimpinan dan Kementerian Keuangan menyampaikan apresiasi atas sinergi dan koordinasi lintas instansi dalam rangka optimalisasi penerimaan negara melalui mekanisme penyetoran PNBP yang bersumber dari uang sitaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana judi online,” ujar Sunawan.
Menurutnya, dana sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap akan dicatat dan dikelola sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Komitmen Berantas Judi Online
Bareskrim Polri menegaskan bahwa pemberantasan perjudian online menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menekan kejahatan digital yang merugikan masyarakat dan perekonomian nasional.
Langkah penelusuran dan penyitaan aset dinilai penting untuk memutus aliran dana sindikat perjudian online sekaligus memulihkan kerugian yang timbul akibat kejahatan tersebut.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login