Newestindonesia.co.id – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Dalam pemeriksaan, Fadia berdalih tidak memahami aturan pemerintahan karena latar belakangnya sebagai musisi dangdut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa alasan tersebut disampaikan Fadia saat menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.
“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, dia bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan saudari FAR dengan demikian saudari FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026) dikutip melalui detikNews.
Mengaku Serahkan Urusan Birokrasi ke Sekda
Selain itu, Fadia juga mengaku bahwa urusan teknis birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan lebih banyak diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda). Ia menyebut dirinya hanya menjalankan fungsi seremonial sebagai kepala daerah.
“FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada sekretaris daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” ujar Asep.
Namun demikian, KPK menilai alasan tersebut tidak sesuai dengan fakta. Menurut penyidik, Fadia bukan pejabat baru di lingkungan pemerintahan daerah.
Asep menjelaskan bahwa Fadia telah lama menjabat sebagai pejabat publik di Kabupaten Pekalongan, termasuk pernah menjabat Wakil Bupati pada periode 2011–2016 sebelum kemudian menjadi bupati.
“FAR adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016. Sehingga sudah semestinya, FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah,” ujar Asep.
Diduga Terlibat dalam Proyek Pengadaan
Dalam kasus ini, KPK menduga Fadia ikut terlibat dalam proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan melalui sebuah perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Perusahaan tersebut diketahui didirikan oleh suami dan anak Fadia. Penyidik menduga Fadia merupakan penerima manfaat atau beneficial owner dari perusahaan tersebut.
“FAR (Fadia Arafiq), yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan, merupakan penerima manfaat/beneficial ownership (BO) dari PT RNB tersebut,” kata Asep.
KPK juga mengungkap bahwa perusahaan tersebut memperoleh sejumlah proyek pengadaan jasa outsourcing di berbagai perangkat daerah.
PT RNB disebut mendapatkan proyek di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan pada 2025. Total nilai kontrak yang diperoleh perusahaan tersebut dari Pemkab Pekalongan mencapai Rp46 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Diduga Dinikmati Keluarga
Dari nilai kontrak tersebut, penyidik KPK menemukan bahwa dana yang benar-benar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing hanya sekitar Rp22 miliar.
Sisanya diduga dinikmati oleh keluarga Fadia dan pihak lain yang terlibat.
“Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total mencapai Rp19 miliar,” ujar Asep.
KPK merinci dugaan aliran dana tersebut, antara lain:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
- Suami Fadia, Ashraff: Rp1,1 miliar
- Direktur PT RNB Rul Bayatun: Rp2,3 miliar
- Anak Fadia, Sabiq: Rp4,6 miliar
- Anak Fadia, Mehnaz Na: Rp2,5 miliar
- Penarikan tunai: Rp3 miliar
Dijerat Pasal Korupsi
Atas perbuatannya, Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login