Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

KPK Ungkap Dalih Fadia Arafiq: Dulu Pedangdut, Mengaku Tak Mengerti Aturan Pemerintahan

Fadia Arafiq FAR diperiksa sekitar pukul 1213 WIB Dia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye Foto Dok Detik
Fadia Arafiq (FAR) diperiksa sekitar pukul 12.13 WIB. Dia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Foto: Dok. Detik

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Dalam pemeriksaan, Fadia berdalih tidak memahami aturan pemerintahan karena latar belakangnya sebagai musisi dangdut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa alasan tersebut disampaikan Fadia saat menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.

“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, dia bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan saudari FAR dengan demikian saudari FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026) dikutip melalui detikNews.

Mengaku Serahkan Urusan Birokrasi ke Sekda

Selain itu, Fadia juga mengaku bahwa urusan teknis birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan lebih banyak diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda). Ia menyebut dirinya hanya menjalankan fungsi seremonial sebagai kepala daerah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada sekretaris daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” ujar Asep.

Namun demikian, KPK menilai alasan tersebut tidak sesuai dengan fakta. Menurut penyidik, Fadia bukan pejabat baru di lingkungan pemerintahan daerah.

Asep menjelaskan bahwa Fadia telah lama menjabat sebagai pejabat publik di Kabupaten Pekalongan, termasuk pernah menjabat Wakil Bupati pada periode 2011–2016 sebelum kemudian menjadi bupati.

“FAR adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016. Sehingga sudah semestinya, FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah,” ujar Asep.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Diduga Terlibat dalam Proyek Pengadaan

Dalam kasus ini, KPK menduga Fadia ikut terlibat dalam proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan melalui sebuah perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Baca juga:  Gempa Bumi 5,7 Magnitudo Terjadi 167 Km Barat Daya Maluku Tenggara

Perusahaan tersebut diketahui didirikan oleh suami dan anak Fadia. Penyidik menduga Fadia merupakan penerima manfaat atau beneficial owner dari perusahaan tersebut.

“FAR (Fadia Arafiq), yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan, merupakan penerima manfaat/beneficial ownership (BO) dari PT RNB tersebut,” kata Asep.

KPK juga mengungkap bahwa perusahaan tersebut memperoleh sejumlah proyek pengadaan jasa outsourcing di berbagai perangkat daerah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

PT RNB disebut mendapatkan proyek di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan pada 2025. Total nilai kontrak yang diperoleh perusahaan tersebut dari Pemkab Pekalongan mencapai Rp46 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.

Diduga Dinikmati Keluarga

Dari nilai kontrak tersebut, penyidik KPK menemukan bahwa dana yang benar-benar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing hanya sekitar Rp22 miliar.

Sisanya diduga dinikmati oleh keluarga Fadia dan pihak lain yang terlibat.

“Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total mencapai Rp19 miliar,” ujar Asep.

Advertisement. Scroll to continue reading.

KPK merinci dugaan aliran dana tersebut, antara lain:

  • Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
  • Suami Fadia, Ashraff: Rp1,1 miliar
  • Direktur PT RNB Rul Bayatun: Rp2,3 miliar
  • Anak Fadia, Sabiq: Rp4,6 miliar
  • Anak Fadia, Mehnaz Na: Rp2,5 miliar
  • Penarikan tunai: Rp3 miliar

Dijerat Pasal Korupsi

Atas perbuatannya, Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Baca juga:  Ucapan Irfan Hakim Soal Kasus Denada Jadi Bumerang, Netizen Ramai-Ramai Protes

(DAW)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Internasional

Newestindonesia.co.id, Aparat patroli keamanan di Kota Makkah, Arab Saudi, menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam promosi layanan haji ilegal melalui...

Regional

Newestindonesia.co.id, Polisi mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap seorang pengendara motor listrik di kawasan Jalan Dharma Wanita V, Cengkareng, Jakarta Barat, sempat mengelak saat...

Gaya Hidup

Newestindonesia.co.id, Nama Jeni Rahmadial Fitri mendadak menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik facelift ilegal di Riau. Sosok yang pernah...

Selebriti

Newestindonesia.co.id, Kasus dugaan praktik facelift ilegal yang menyeret mantan finalis Puteri Indonesia Riau, Jeni Rahmadial Fitri (JRF), menghebohkan publik. Perempuan tersebut kini telah ditetapkan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus dugaan penarikan paksa mobil mewah Lexus RX350 senilai Rp1,3 miliar di Surabaya terus menjadi sorotan. Pemilik kendaraan, Andy Pratomo, mengklaim mobil tersebut...

Regional

Newestindonesia.co.id, Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video asusila yang diduga melibatkan sepasang kekasih asal Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Video tersebut viral di berbagai...

Regional

Newestindonesia.co.id, Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mengecam keras dugaan kasus kekerasan terhadap puluhan anak dan balita di sebuah daycare atau tempat penitipan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen...

Advertisement