Newestindonesia.co.id, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana bantuan bencana erupsi Gunung Api Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro). Dalam penyelidikan tersebut, Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit turut dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik.
Chyntia memenuhi panggilan penyidik Kejati Sulut pada Jumat (27/2/2026). Ia tiba di kantor Kejati Sulut yang berada di Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado sekitar pukul 09.41 Wita dan menjalani pemeriksaan hingga 17.00 Wita.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana siap pakai stimulan untuk perbaikan atau pembangunan kembali rumah yang rusak akibat bencana erupsi Gunung Ruang di wilayah Kepulauan Sitaro.
Usai menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh jam, Chyntia mengungkapkan bahwa dirinya menerima sejumlah pertanyaan dari penyidik terkait penggunaan dana bantuan tersebut.
“Saya memenuhi panggilan sebagai saksi, ada sekitar 62 pertanyaan yang diajukan penyidik, semuanya terkait dana erupsi Gunung Ruang,” kata Chyntia kepada wartawan usai diperiksa di Kejati Sulut, Jumat (27/2) dikutip melalui detikSulsel.
Ia juga menegaskan bahwa selama masa kepemimpinannya, seluruh prosedur yang berkaitan dengan program bantuan tersebut telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami juga bertanya-tanya di mana masalahnya, semoga semuanya cepat selesai,” ujarnya.
Kuasa Hukum: Program Bantuan Tahun 2024
Sementara itu, kuasa hukum Chyntia, Reza Sofian, menjelaskan bahwa kliennya baru menjabat sebagai Bupati Sitaro pada tahun 2025, sedangkan program bantuan yang kini diselidiki merupakan bagian dari anggaran tahun 2024.
“Klien kami baru menjabat pada tahun 2025, sementara program bantuan tersebut merupakan anggaran tahun 2024. Kita ikuti saja prosesnya,” kata Reza Sofian.
Menurutnya, proses penyaluran bantuan tersebut seharusnya sudah mulai dilakukan sebelum kliennya menjabat sebagai kepala daerah.
“Kami akan membuktikan bahwa Ibu Bupati tidak terlibat. Proses penyalurannya seharusnya sudah mulai dilaksanakan sebelum beliau menjabat,” ujarnya.
Kejati Sulut Periksa 1.300 Saksi
Di sisi lain, Asisten Intelijen Kejati Sulut Eri Yudianto menyampaikan bahwa penyidik saat ini masih mendalami berbagai aspek terkait pelaksanaan program bantuan tersebut, khususnya mengenai prosedur penyaluran dana di lapangan.
“Ada hambatan-hambatan yang didalami oleh penyidik, sehingga materi pemeriksaan terkait masalah prosedur pelaksanaan bantuan,” kata Eri Yudianto.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejak akhir tahun 2025 hingga Februari 2026, penyidik telah memeriksa sekitar 1.300 saksi, termasuk warga yang menjadi penerima bantuan.
“Sejauh ini, saksi yang diperiksa mencapai 1.300 orang, termasuk warga penerima bantuan,” ujarnya.
Penyidik Akan Hitung Kerugian Negara
Selain pemeriksaan saksi, Kejati Sulut juga akan melibatkan ahli untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kami akan melakukan pemeriksaan ahli untuk menentukan angka pasti kerugian negara,” kata Eri Yudianto.
Penyidik juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak, termasuk pejabat yang menjabat sebelum pemerintahan saat ini, sesuai kebutuhan proses penyidikan.
Kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana ini menjadi perhatian karena dana tersebut seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat yang rumahnya rusak akibat erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login