Newestindonesia.co.id – Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya transformasi sistem perlindungan pekerja melalui pendekatan proaktif demi menekan angka kecelakaan kerja di seluruh Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Menaker Yassierli saat memberikan arahan kepada Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (23/2/2026). Yassierli meminta agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperkuat fokus pada upaya pencegahan risiko kerja sebelum musibah terjadi — bukan hanya pada fase setelah kejadian.
“BPJS Ketenagakerjaan jangan hanya datang saat musibah sudah terjadi. Beyond care menuntut BPJS hadir lebih dulu dengan cara mencegah kecelakaan kerja, bukan sekadar membayar klaim,” ujar Yassierli.
Menurut Yassierli, konsep Beyond Care Insurance tersebut menjadi kunci transformasi yang lebih luas dalam sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan. Ia menekankan bahwa langkah preventif dan promotif harus diperkuat melalui struktur organisasi yang jelas di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan.
Promotif dan Preventif Jadi Pilar Utama
Dalam arahannya, Yassierli menjelaskan bahwa aspek promotif berkaitan dengan edukasi dan sosialisasi keselamatan kerja kepada pekerja dan pemberi kerja. Sedangkan aspek preventif lebih menitikberatkan pada mitigasi risiko serta pencegahan agar kecelakaan kerja tidak terjadi sejak awal.
“Beyond care ini penting karena keselamatan kerja bukan sekadar statistik, melainkan menyangkut nyawa manusia. Definisi promotif dan preventif harus jelas, ada target-target yang terukur, memiliki hasil yang bisa dievaluasi, dan dananya dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel ke publik,” tegas Yassierli.
Tantangan Perluasan Kepesertaan dan Solusi bagi Sektor Informal
Menaker juga menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya adalah perluasan cakupan kepesertaan, terutama di sektor informal atau pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
“Kita telah melakukan berbagai upaya sosialisasi bersama, namun tantangan terbesarnya memang berada di sektor informal. Berbeda dengan pekerja formal yang memiliki gaji atau upah, pekerja informal seringkali memiliki keterbatasan finansial dan tidak memiliki tabungan khusus,” ujar Yassierli.
Ia menegaskan bahwa perlindungan sosial bagi pekerja informal bukanlah sekadar pilihan, melainkan kewajiban negara. Yassierli meminta BPJS Ketenagakerjaan lebih kreatif dalam merumuskan solusi yang tepat untuk kelompok pekerja tersebut.
Aspek Aktuaria dan Tata Kelola Lembaga
Yassierli juga mengingatkan pentingnya kajian aspek aktuaria dalam kebijakan stimulus, termasuk kebijakan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang saat ini berlaku bagi peserta BPU sektor transportasi.
“Saya meminta Direksi melakukan kajian mendalam agar kebijakan tersebut tetap menjaga keberlanjutan fiskal dan ketahanan dana jangka panjang BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Tak hanya itu, Menaker Yassierli juga mengingatkan pentingnya sense of crisis dan integritas tinggi dalam tata kelola lembaga, termasuk pengelolaan dana dan investasi yang harus memberikan manfaat langsung bagi pekerja.
Sinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan
Dalam kesempatan yang sama, Yassierli menekankan perlunya keselarasan antara Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, Kemnaker bertugas mengatur regulasi atau “aturan main”, sementara BPJS Ketenagakerjaan bertugas mengeksekusi penyediaan jaring pengaman sosial bagi tenaga kerja.
“Nama Ketenagakerjaan yang kita sandang bersama bukan sekadar identitas, melainkan mandat untuk bergerak dalam satu napas visi yang sama. Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan harus selaras dan saling melengkapi; kita adalah satu ekosistem besar yang bertanggung jawab atas kesejahteraan dan produktivitas seluruh tenaga kerja Indonesia,” tutup Yassierli.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login