1.029 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan ATR/BPN, Nusron Ajak Pesantren dan Masjid Segera Urus Legalitas

kementerian-atrbpn-1780746607144_169

Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN

Newestindonesia.co.id, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sebanyak 1.029 sertifikat tanah wakaf dan tiga Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada badan hukum keagamaan dalam rangkaian kegiatan International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 yang digelar di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, sebagai bagian dari upaya pemerintah mempercepat legalisasi aset wakaf sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang digunakan untuk kepentingan keagamaan dan pendidikan.

Dalam kesempatan tersebut, Nusron meminta para penerima sertifikat untuk menjadi pelopor dalam mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di daerah masing-masing.

“Bapak/Ibu yang tanahnya sudah disertifikatkan, kami mohon menjadi contoh dan pionir untuk mengajak nazir masjid, musala, dan pondok pesantren lainnya yang belum disertifikatkan agar bekerja sama dengan Kementerian Agama dan ATR/BPN. Ayo kita sertifikatkan bersama-sama,” kata Nusron.

Mayoritas Sertifikat Berasal dari Jawa Barat

Dari total 1.032 sertifikat yang diserahkan pada kegiatan tersebut, sebanyak 687 sertifikat berasal dari Jawa Barat, 251 sertifikat dari Banten, dan 94 sertifikat dari DKI Jakarta. Penyerahan ini menjadi bagian dari program percepatan sertifikasi tanah wakaf yang terus digencarkan pemerintah melalui kolaborasi dengan organisasi kemasyarakatan dan pondok pesantren.

Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh tanah wakaf di Indonesia telah memiliki sertifikat sebagai bentuk perlindungan aset umat sekaligus mencegah potensi sengketa di masa mendatang.

“Target kami, tahun 2028 kalau bisa sudah sapu bersih 100% selesai tanah wakaf ini,” ujar Nusron.

Sertifikasi Tanah Wakaf Masih di Bawah 60 Persen

Dalam paparannya, Nusron menjelaskan bahwa tanah wakaf merupakan salah satu dari lima jenis tanah yang diakui dalam sistem pertanahan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Selain tanah wakaf, kategori lainnya meliputi tanah negara, tanah hak, tanah ulayat atau tanah adat, serta tanah aset.

Baca juga:  Peringatan Dini Cuaca Ekstrem: BMKG Prediksi Hujan Lebat Di Banyak Daerah Indonesia

Berdasarkan data nasional, Indonesia memiliki sekitar 126,7 juta bidang tanah yang terdaftar. Dari jumlah tersebut, sekitar 97 juta bidang telah memiliki sertifikat. Sementara khusus tanah wakaf, tercatat sebanyak 522.026 bidang, namun baru 306.189 bidang yang telah bersertifikat. Dengan demikian, tingkat sertifikasi tanah wakaf secara nasional baru mencapai sekitar 58,65 persen.

Data tersebut menunjukkan masih terdapat lebih dari 215 ribu bidang tanah wakaf yang belum memiliki kepastian hukum melalui sertifikat resmi. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepemilikan maupun sengketa penggunaan lahan apabila tidak segera ditangani.

Kenaikan Sertifikasi Capai Lebih dari 200 Persen

Meskipun angka sertifikasi belum mencapai target nasional, pemerintah mencatat perkembangan signifikan dalam satu dekade terakhir. Sejak 2016, jumlah tanah wakaf yang telah bersertifikat meningkat dari 100.144 bidang menjadi tambahan sekitar 206.045 bidang, atau mengalami kenaikan lebih dari 200 persen.

Nusron menilai peningkatan tersebut tidak terlepas dari semakin tingginya kesadaran masyarakat, para wakif, serta nazir untuk mengamankan aset umat melalui sertifikasi tanah wakaf.

“Saya berterima kasih kepada para wakif dan nazir. Kesadaran untuk mensertifikatkan tanah wakaf semakin meningkat. Ini menunjukkan kesadaran untuk mengamankan aset umat juga meningkat,” tuturnya.

Dihadiri Pejabat ATR/BPN

Acara penyerahan sertifikat turut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja Ana Anida, serta jajaran Kantor Wilayah BPN dari DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Pemerintah berharap percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat memperkuat perlindungan aset keagamaan dan pendidikan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang memanfaatkan tanah wakaf untuk kepentingan umat.

(DAW)