Newestindonesia.co.id – Sumsel, Kasus penjualan bayi kandung oleh pasangan suami istri di Palembang, Sumatera Selatan kembali mengguncang publik. Polisi menangkap pasangan berinisial HA (31) dan S (27) setelah nekat menawarkan bayi perempuan yang baru lahir seharga Rp 52 juta melalui media sosial.
Peristiwa ini terungkap setelah polisi melakukan patroli siber intensif yang menemukan unggahan terkait penawaran adopsi ilegal. Petugas kemudian menyamar melalui akun informan dan berkomunikasi dengan pelaku untuk menindaklanjuti dugaan transaksi jual beli anak.
Motif Ekonomi di Balik Penjualan
Kasubdit PPA-PPO Ditres PPA-PPO Polda Sumsel, AKBP Rizka Aprianti, menyatakan bahwa dari hasil penyelidikan sementara, faktor ekonomi keluarga menjadi motif utama tindakan yang dilakukan pasutri tersebut. “Faktor ekonomi, hasil penyelidikan sementara baru pertama kali (menjual anak) tapi masih akan kita dalami lagi. Lebih banyak ayahnya yang berperan, seperti memposting dan mempublikasi,” ujar Rizka kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
Rizka menjelaskan saat ini ayah bayi telah diamankan oleh polisi, sementara sang ibu berstatus saksi karena masih merawat bayi yang baru berusia tiga hari. Rizka menambahkan, bayi tersebut kini dirawat oleh keluarga pelaku sambil mendapatkan ASI dan pendampingan orang tua.
Pengakuan Pelaku
Dalam proses pemeriksaan, ayah berinisial HA mengakui bahwa bayi tersebut adalah anak keempat dari pasangan itu. Ia mengaku nekat menjual buah hatinya karena tidak mampu membiayai kebutuhan hidup keluarga, termasuk biaya sekolah bagi anak-anaknya yang lain.
“Iya itu anak saya, belum diberi nama, jenis kelaminnya perempuan. Karena saya tidak mampu membiayai dua anak saya, ditambah biaya untuk sekolah anak juga,” ucap HA di hadapan polisi dikutip melalui detikSumbagsel.
Kronologi Penangkapan
Menurut keterangan polisi, kasus ini bermula saat sang ibu, S, melahirkan anak perempuan pada 19 Februari 2026. Pasutri tersebut kemudian kembali menghubungi informan yang sebelumnya sudah berkomunikasi dan memberi tahu bahwa bayi telah lahir dan siap diambil jika ada calon pengadopsi. Namun, saat itu pasangan meminta sejumlah Rp 52 juta untuk menyerahkan bayi tersebut.
Pertemuan antara pelaku dan informan terjadi di Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, pada Minggu siang (22/2/2026). Informan yang sudah menjanjikan uang muka menyiapkan Rp 1 juta, dan saat uang diterima, polisi yang melakukan pengintaian langsung meringkus pelaku.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mukmin Wijaya, menegaskan bahwa kasus ini ditangani sebagai dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Polda Sumsel berkomitmen menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema perdagangan anak ini.
Perlindungan dan Penanganan Anak
Bayi perempuan yang menjadi objek jual beli kini berada di bawah perlindungan polisi dan telah menerima penanganan medis serta pendampingan psikososial. Pihak kepolisian bersama dinas terkait terus mengupayakan pemenuhan hak serta masa depan anak tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat akan bahaya praktik adopsi ilegal yang memanfaatkan platform media sosial sebagai sarana transaksi. Aparat kepolisian kini terus meningkatkan patroli siber dan kerja sama dengan berbagai lembaga untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login