Newestindonesia.co.id, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyegel sebuah toko perhiasan mewah bernama Bening Luxury di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026). Penyegelan dilakukan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah ditemukan dugaan pelanggaran administrasi dalam prosedur kepabeanan dan perpajakan.
Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai Kanwil Jakarta, Nugroho Arief Darmawan, menjelaskan kepada wartawan bahwa pemeriksaan di Bening Luxury dilakukan lantaran tersangka diduga belum memenuhi kewajiban pemungutan bea masuk maupun perpajakan, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
“Kemungkinan sasaran (Bening Luxury) yang kita saat ini lakukan pemeriksaan secara administratif belum memenuhi penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk atau juga perpajakan—baik pemungutan di bidang perpajakan PPN atau PPh,” kata Nugroho dikutip Sabtu (21/2/2026).
Untuk mempermudah proses pemeriksaan administratif, pihak Bea Cukai bersama DJP mengamankan lokasi tersebut dengan penyegelan. Menurut Nugroho, langkah itu diambil semata untuk mendukung pemeriksaan lebih lanjut baik terkait kepabeanan maupun penerimaan negara di sisi pajak.
“Kami bersama-sama melakukan pengamanan berupa penyegelan dalam rangka administrasi penindakan, sehingga nanti akan memudahkan kita melakukan pemeriksaan baik dari sisi penerimaan kepabeanan maupun sisi penerimaan perpajakan,” tegas Nugroho.
Proses Pemeriksaan dan Status Temuan
Nugroho menyatakan temuan sementara dari pemeriksaan di lokasi masih belum dapat diungkap karena proses sedang berjalan. Tim gabungan dari DJBC dan DJP akan mempelajari dokumen impor dan catatan pajak di kantor untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran administratif atau ketidakpatuhan prosedural lainnya.
“Temuan kita belum bisa menjawab sekarang karena proses masih akan dilakukan di kantor. Dalam waktu segera nanti tim dari Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai akan menyampaikan hasil pemeriksaannya,” ujarnya.
Penyegelan ini didasarkan pada aturan kepabeanan yang berlaku di Indonesia, yakni Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang memberikan wewenang kepada Bea Cukai untuk memeriksa barang eks-impor dan melakukan tindakan administratif.
Nugroho juga mengungkap bahwa selain Bening Luxury, tim gabungan sedang melakukan pemeriksaan administratif terhadap dua lokasi toko perhiasan lainnya sebagai bagian dari operasi yang lebih luas.
Konstelasi Pengawasan Barang Mewah dan Pajak
Penyegelan Bening Luxury terjadi di tengah meningkatnya pengawasan pemerintah terhadap perdagangan barang impor bernilai tinggi. Sebelumnya, otoritas bea cukai juga menyegel beberapa outlet luxury jewelry kelas internasional di Jakarta karena tuduhan praktik under-invoicing dan pelanggaran administratif lainnya dalam impor barang bernilai besar.
Dalam kasus terdahulu ini, pihak bea cukai menyita sejumlah barang dan mempertimbangkan sanksi administratif yang bisa mencapai hingga 1.000 persen dari nilai bea masuk atau pajak yang belum dibayar, sesuai ketentuan Undang-Undang.
Langkah tegas tersebut mencerminkan upaya pemerintah untuk memperkuat kepatuhan dalam impor barang mewah, memperbaiki penerimaan negara, dan mencegah praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Respons dan Langkah Selanjutnya
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen Bening Luxury terkait tindakan penyegelan. Namun, otoritas pajak dan bea cukai menyatakan akan mengumumkan hasil pemeriksaan administratif setelah proses pengkajian dokumen di kantor selesai.
Pakar kepabeanan dan pajak menyatakan bahwa tindakan semacam ini penting untuk menegakkan aturan perdagangan dan kepatuhan pajak di sektor barang impor mewah, serta menjaga persaingan usaha yang sehat di pasar domestik.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login