Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Kalapas Enemawira Paksa Narapidana Muslim Makan Daging Anjing, Kini Dicopot!

Kepala Lapas Enemawira, Kepulauan Sangihe, Chandra Sudarto dinonaktifkan dari jabatannya atas dugaan memaksa warga binaan beragama Islam memakan daging anjing. (Instagram/@rutan_sibuhuan)

Newestindonesia.co.id, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Enemawira, Sulawesi Utara, CS, yang diduga memaksa narapidana Muslim memakan daging anjing telah dicopot dari jabatannya.

“Sudah kami copot. Kita proses sejak kita dapat informasi sekitar empat hari yang lalu, kita sudah copot dari jabatan,” ucap Agus ditemui di Jakarta, Rabu, seperti dikutip melalui Antara.

Agus mengatakan pemeriksaan lebih lanjut terhadap CS masih berjalan, berikut dengan sidang kode etiknya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pemaksaan tersebut terjadi pada sebuah pesta. “Ini lagi kita periksa, alasannya mereka lagi pesta ulang tahun, tapi kita bakal periksa. Intinya kita tidak menoleransi hal-hal seperti itu,” ujarnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imipas Rika Aprianti menjelaskan CS telah diperiksa oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara pada tanggal 27 November 2025.

“Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira,” kata Rika, Selasa (2/12).

Sehari setelahnya, Ditjenpas mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS. Adapun sidang dilaksanakan Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas di Gedung Ditjenpas, Jakarta, Selasa (2/12).

“Ditjenpas akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud,” ucapnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ihwal dugaan Kalapas Enemawira, Sulut, berinisial CS memaksa narapidana memakan makanan nonhalal ini diungkapkan anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion.

Mafirion mengingatkan bahwa larangan tindakan diskriminatif dan penodaan agama telah diatur dalam Pasal 156, 156a, 335, 351 KUHP. “Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga lima tahun,” katanya.

Baca juga:  Momen Prabowo Bertemu Warga Perbatasan Miangas, Disambut Nyanyian Nasional

Tindakan CS juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dia mengatakan memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keyakinannya merupakan pelanggaran terhadap martabat manusia.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kita tidak bisa membiarkan seorang warga negara diperlakukan seperti ini. Walaupun dia seorang warga binaan, tapi dia masih memiliki HAM yang harus tetap dilindungi. Jangan mentang-mentang dia warga binaan maka kalapas bisa sewenang-wenang melakukan pelanggaran. Jangan toleransi terhadap hal-hal seperti ini,” tutur Mafirion.

Editor: DAW

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Nasional

Newestindonesia.co.id, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan para warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terbukti melakukan tindak pidana dari dalam lembaga pemasyarakatan akan...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Presiden Prabowo Subianto menemui warga di Desa Miangas, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sabtu (9/5/2026). Kedatangan Prabowo di wilayah perbatasan Indonesia tersebut disambut...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyalurkan bantuan berupa gerobak dan modal usaha sebesar Rp5 juta kepada keluarga warga binaan pemasyarakatan. Program...

Regional

Newestindonesia.co.id, Fakta di balik viralnya anggota polisi Aipda Vicky Aristo Katiandagho akhirnya terungkap. Sebelumnya, publik dihebohkan dengan kabar dirinya dimutasi setelah mengungkap kasus dugaan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 5,2 mengguncang wilayah timur Bitung, Sulawesi Utara, pada Jumat (3/4/2026) siang. Informasi tersebut disampaikan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi,...

Regional

Newestindonesia.co.id, Gempa bumi dengan magnitudo 5,3 mengguncang wilayah barat laut Ternate, Maluku Utara, pada Jumat (3/4/2026) pagi. Getaran gempa dilaporkan terasa hingga ke wilayah...

Regional

Newestindonesia.co.id, Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 7,6 yang mengguncang wilayah Bitung, Sulawesi Utara, menyebabkan kerusakan pada sejumlah fasilitas publik, termasuk Kantor Wali Kota Bitung...

Regional

Newestindonesia.co.id, Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 7,6 yang mengguncang wilayah Sulawesi Utara (Sulut) turut memicu fenomena tsunami kecil di sejumlah wilayah Indonesia bagian timur....

Advertisement