Newestindonesia.co.id – Jakarta, Kasus hukum yang melibatkan aktor Adly Fairuz kembali memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang yang digelar Kamis (19/2/2026), kuasa hukum Adly Fairuz secara tegas meminta agar gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh pihak penggugat dicabut. Gugatan tersebut berkaitan dengan tuduhan wanprestasi pembayaran yang mencapai Rp 3,6 miliar.
Permintaan pencabutan gugatan ini dikemukakan oleh Andy Gultom, kuasa hukum Adly Fairuz. Menurut Andy, gugatan itu seharusnya ditarik karena sejumlah alasan administratif yang dianggap merugikan kliennya.
“Kami meminta agar Majelis, apabila gugatan ini tidak bisa dijalankan, dari saran kami adalah agar segera dicabut untuk melakukan gugatan baru,” tegas Andy Gultom kepada wartawan di luar ruang sidang seperti dikutip melalui detikHot.
Andy menyampaikan bahwa persoalan ketidakjelasan alamat para turut tergugat membuat perkara ini berkepanjangan. Ia menilai bahwa proses yang terus tertunda justru merugikan Adly secara waktu dan mental.
“Karena terlalu lama kami sebagai kuasa hukum dari klien kami, banyak pekerjaan klien kami yang tertunda akibat gugatan ini,” ucap Andy.
Sikap tim kuasa hukum Adly ini sekaligus menegaskan posisi mereka bahwa persidangan harus mengedepankan kejelasan administratif dan tidak membuat nama baik kliennya terus dikaitkan dalam kasus yang masih panjang.
Namun, di sisi lain, pihak penggugat menolak permintaan tersebut. Maman Ade Rukiman, salah satu kuasa hukum pihak penggugat, menyatakan bahwa pencabutan gugatan bukan solusi karena kewajiban penyelesaian kerugian masih harus dipenuhi.
“Ya kalau untuk cabut-cabut sih sekarang pun kami bisa cabut, tapi urusannya penyelesaiannya seperti apa? Dibayar atau tidak? Tujuan kami melakukan gugatan itu kan untuk supaya wanprestasi itu diselesaikan ya, dibayar kan,” ujar Maman.
Selisih angka dan kewajiban pembayaran menjadi inti konflik dalam kasus ini. Menurut pihak tergugat, Adly Fairuz hanya menerima sekitar Rp 300 juta, dan telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan Rp 500 juta. Namun, pihak penggugat menegaskan jumlah yang diklaim oleh Adly tidak sebanding dengan kerugian yang dialami dan yang tertuang dalam akta notaris.
Pengacara penggugat lain, Meisa, bahkan mengungkap bahwa mereka memiliki bukti berupa pesan-pesan yang akan dibuka saat agenda pembuktian sidang nanti.
“Jangan tergesa-gesa minta cabut. Haknya belum terpenuhi semua ini. Wanprestasi ini baru dari Rp 3,6 miliar dibilang sudah Rp 500 (juta), itu jauh banget kan? Kita punya bukti-bukti pesan yang belum kita beberkan ke media, nanti kita buka di depan Majelis Hakim,” tegas Meisa kepada awak media.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh seorang pihak terhadap Adly Fairuz atas dugaan janji membantu kelulusan calon mahasiswa di Akademi Kepolisian (Akpol) yang tidak terealisasi. Selain gugatan perdata ini, sebelumnya pihak Adly juga menghadapi respons atas tuduhan wanprestasi dengan nilai klaim hingga hampir Rp 5 miliar, yang juga telah dibantah keras oleh kuasa hukumnya sebagai tidak berdasar dan berpotensi merusak nama baik.
Dalam perkembangan sebelumnya, kuasa hukum penggugat mengkritik Adly Fairuz terkait tanda tangan dalam akta pengembalian nilai Rp 3,6 miliar, yang menurut mereka menjadi bukti keterlibatan Adly dalam perkara tersebut.
Proses Sidang Selanjutnya
Sidang lanjutan dijadwalkan akan melanjutkan agenda pembuktian di mana bukti-bukti dari kedua belah pihak akan dibuka di hadapan majelis hakim. Keputusan terkait apakah gugatan akan tetap berjalan atau dicabut oleh penggugat akan menjadi sorotan publik dan berpengaruh pada kelanjutan proses hukum Adly Fairuz di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login