Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Selebriti

Drama Kasus Wanprestasi Adly Fairuz Berlanjut: Pihak Tergugat Minta Gugatan Dicabut

Pihak Adly Fairuz Akhirnya Tanggapi Gugatan Wanprestasi Rp 5 M. (Foto: ist)

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Kasus hukum yang melibatkan aktor Adly Fairuz kembali memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang yang digelar Kamis (19/2/2026), kuasa hukum Adly Fairuz secara tegas meminta agar gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh pihak penggugat dicabut. Gugatan tersebut berkaitan dengan tuduhan wanprestasi pembayaran yang mencapai Rp 3,6 miliar.

Permintaan pencabutan gugatan ini dikemukakan oleh Andy Gultom, kuasa hukum Adly Fairuz. Menurut Andy, gugatan itu seharusnya ditarik karena sejumlah alasan administratif yang dianggap merugikan kliennya.

“Kami meminta agar Majelis, apabila gugatan ini tidak bisa dijalankan, dari saran kami adalah agar segera dicabut untuk melakukan gugatan baru,” tegas Andy Gultom kepada wartawan di luar ruang sidang seperti dikutip melalui detikHot.

Andy menyampaikan bahwa persoalan ketidakjelasan alamat para turut tergugat membuat perkara ini berkepanjangan. Ia menilai bahwa proses yang terus tertunda justru merugikan Adly secara waktu dan mental.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Karena terlalu lama kami sebagai kuasa hukum dari klien kami, banyak pekerjaan klien kami yang tertunda akibat gugatan ini,” ucap Andy.

Sikap tim kuasa hukum Adly ini sekaligus menegaskan posisi mereka bahwa persidangan harus mengedepankan kejelasan administratif dan tidak membuat nama baik kliennya terus dikaitkan dalam kasus yang masih panjang.

Namun, di sisi lain, pihak penggugat menolak permintaan tersebut. Maman Ade Rukiman, salah satu kuasa hukum pihak penggugat, menyatakan bahwa pencabutan gugatan bukan solusi karena kewajiban penyelesaian kerugian masih harus dipenuhi.

“Ya kalau untuk cabut-cabut sih sekarang pun kami bisa cabut, tapi urusannya penyelesaiannya seperti apa? Dibayar atau tidak? Tujuan kami melakukan gugatan itu kan untuk supaya wanprestasi itu diselesaikan ya, dibayar kan,” ujar Maman.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selisih angka dan kewajiban pembayaran menjadi inti konflik dalam kasus ini. Menurut pihak tergugat, Adly Fairuz hanya menerima sekitar Rp 300 juta, dan telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan Rp 500 juta. Namun, pihak penggugat menegaskan jumlah yang diklaim oleh Adly tidak sebanding dengan kerugian yang dialami dan yang tertuang dalam akta notaris.

Baca juga:  Iklan Medsos Jadi Ladang Penipuan: AS Ajukan RUU UU Scam Perketat Verifikasi Pengiklan

Pengacara penggugat lain, Meisa, bahkan mengungkap bahwa mereka memiliki bukti berupa pesan-pesan yang akan dibuka saat agenda pembuktian sidang nanti.

“Jangan tergesa-gesa minta cabut. Haknya belum terpenuhi semua ini. Wanprestasi ini baru dari Rp 3,6 miliar dibilang sudah Rp 500 (juta), itu jauh banget kan? Kita punya bukti-bukti pesan yang belum kita beberkan ke media, nanti kita buka di depan Majelis Hakim,” tegas Meisa kepada awak media.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berawal dari gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh seorang pihak terhadap Adly Fairuz atas dugaan janji membantu kelulusan calon mahasiswa di Akademi Kepolisian (Akpol) yang tidak terealisasi. Selain gugatan perdata ini, sebelumnya pihak Adly juga menghadapi respons atas tuduhan wanprestasi dengan nilai klaim hingga hampir Rp 5 miliar, yang juga telah dibantah keras oleh kuasa hukumnya sebagai tidak berdasar dan berpotensi merusak nama baik.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam perkembangan sebelumnya, kuasa hukum penggugat mengkritik Adly Fairuz terkait tanda tangan dalam akta pengembalian nilai Rp 3,6 miliar, yang menurut mereka menjadi bukti keterlibatan Adly dalam perkara tersebut.

Proses Sidang Selanjutnya

Sidang lanjutan dijadwalkan akan melanjutkan agenda pembuktian di mana bukti-bukti dari kedua belah pihak akan dibuka di hadapan majelis hakim. Keputusan terkait apakah gugatan akan tetap berjalan atau dicabut oleh penggugat akan menjadi sorotan publik dan berpengaruh pada kelanjutan proses hukum Adly Fairuz di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(DAW)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id – Sumsel, Kasus penjualan bayi kandung oleh pasangan suami istri di Palembang, Sumatera Selatan kembali mengguncang publik. Polisi menangkap pasangan berinisial HA (31)...

Selebriti

Newestindonesia.co.id, Dunia hiburan kembali berduka setelah Katherine Hartley Short, putri aktor dan komedian ternama Martin Short, ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Hollywood Hills,...

Regional

Newestindonesia.co.id – Jabar, Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial OAP (37) yang bekerja di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya ditahan oleh Kepolisian Resor Bogor setelah...

Regional

Newestindonesia.co.id – Jateng, Kegemparan menyelimuti lingkungan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah setelah muncul laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh...

Internasional

Newestindonesia.co.id, Pemerintah Hong Kong secara resmi memprotes tindakan pemerintah Panama yang mengambil alih kendali dua pelabuhan strategis di Terusan Panama, yang selama puluhan tahun...

Regional

Newestindonesia.co.id – Jabar, Majalengka kembali menjadi sorotan publik setelah beredarnya sebuah rekaman video yang memperlihatkan seorang perempuan diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamankan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Satuan Brimob Polda Metro Jaya bergerak cepat merespons laporan ancaman bom di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) yang berada di Jatinegara, Jakarta...

Nasional

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji...

Advertisement