Newestindonesia.co.id – NTB, Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri setelah terbukti melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual. Putusan itu dibacakan dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa hasil sidang KKEP menyatakan Didik terbukti melakukan dua bentuk pelanggaran kode etik, yakni menyalahgunakan narkotika dan terlibat dalam kegiatan penyimpangan seksual/asusila.
“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” ujar Brigjen Trunoyudo di Gedung TNCC, Mabes Polri.
Meski demikian, Trunoyudo tidak merinci secara detail bentuk penyimpangan seksual yang dilakukan Didik. Ia hanya memastikan bahwa tindak asusila tersebut terungkap terpisah dari kasus narkoba yang juga sedang ditangani.
“Dari hasil proses pemeriksaan didapat sidang Komisi ada satu perbuatan (asusila) tapi tidak terkait dengan Aipda Dianita Agustina. Itu adalah salah satu perbuatan yang terungkap pada proses pemeriksaan,” penegasan Trunoyudo.
Kasus Narkoba dan Kronologi Penetapan Tersangka
Kasus narkoba yang menyeret nama Didik bermula dari pengembangan penyelidikan terhadap Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP M (Malaungi), yang telah diproses hukum. Dari pengembangan itu, ditemukan bahwa Didik menerima uang dari jaringan bandar narkotika.
Menurut keterangan dalam sidang etik, Didik diketahui meminta dan menerima sejumlah uang dari bandar narkoba melalui anak buahnya itu. Trunoyudo menerangkan bahwa tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan tercela dan melanggar kode etik profesi Polri.
Selain itu, penyidik juga menemukan barang bukti narkotika berupa:
- Sabu seberat 16,3 gram
- Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
- Aprazolam 19 butir
- Happy Five 2 butir
- Ketamin 5 gram
Hasil pemeriksaan Hair Follicle Drug Test juga menunjukkan bahwa Didik positif mengonsumsi narkoba. Akibat temuan tersebut, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Penahanan dan Langkah Kepolisian
Setelah keputusan sidang etik, Didik langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan proses pidana terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Selain pemecatan, Majelis Sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan Didik dalam tempat khusus selama tujuh hari.
Reaksi dan Implikasi
Pemecatan seorang perwira menengah Polri dengan pangkat AKBP merupakan cerminan sikap tegas institusi terhadap pelanggaran internal. Komisi Kode Etik menyatakan bahwa semua anggota Polri wajib menjaga integritas, soliditas, dan kepercayaan publik.
Kasus ini juga mencuatkan sorotan publik terhadap upaya pemberantasan narkoba dan penegakan disiplin kode etik di tubuh Polri, yang mendapat dukungan dari lembaga eksternal seperti Kompolnas.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login