Harga Emas Antam Tiba-Tiba Naik Tajam Hari Ini, Investor Langsung Bereaksi!

0
Logam Mulia Emas Antam

Foto: SHUTTERSTOCK/MAWADDAH F

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Setelah tertekan selama dua hari, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada perdagangan Sabtu, 7 Februari 2026. Harga emas Antam 24 karat naik Rp 30.000 per gram menjadi Rp 2.920.000 per gram.

Menurut data resmi situs Logam Mulia Antam, kenaikan ini terjadi setelah emas domestik sempat melemah di awal pekan, namun kini kembali menunjukkan tren positif.

“Harga emas Antam naik usai jatuh selama dua hari terakhir,” tulis laporan dari detikFinance.

Pergerakan Harga Emas dalam Sepekan dan Sebulan

Meski ada kenaikan hari ini, tren harga emas Antam dalam sepekan terakhir masih menunjukkan fluktuasi. Harga bergerak di rentang Rp 2.844.000 — Rp 3.027.000 per gram. Dalam sebulan terakhir, level harga emas tercatat berada pada kisaran Rp 2.570.000 — Rp 3.168.000 per gram.

Detail Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut daftar harga emas batangan Antam per jenis ukuran, Sabtu (7/2/2026):

Berat EmasHarga (Rp)
0,5 gram1.510.000
1 gram2.920.000
2 gram5.780.000
3 gram8.645.000
5 gram14.375.000
10 gram28.695.000
25 gram71.612.000
50 gram143.145.000
100 gram286.212.000
250 gram715.265.000
500 gram1.430.320.000
1.000 gram2.860.600.000

Sementara itu, harga buyback (harga yang dibayarkan Antam saat pembelian kembali emas milik investor) ikut naik Rp 66.000 per gram menjadi sekitar Rp 2.706.000.

Faktor yang Mempengaruhi Harga Emas

Pergerakan harga emas Antam tidak lepas dari dinamika pasar global dan harga emas dunia. Dalam beberapa pekan terakhir, emas sempat naik tajam lalu terkoreksi, mencerminkan sentimen investor terhadap instrumen safe haven tersebut.

Analis pasar mencatat bahwa saat kondisi ekonomi global tidak stabil atau ketika ekspektasi suku bunga rendah meningkat, permintaan terhadap emas biasanya meningkat sebagai bentuk lindung nilai (hedge). Hal ini turut berpengaruh terhadap harga emas batangan dalam negeri termasuk Antam.

Baca juga:  IHSG Anjlok 5,3% Di Awal Pekan, Ramalan Pemerintah Gagal Terpenuhi

Pajak Buyback

Perlu diingat, setiap transaksi buyback emas dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Pajak ini dipotong langsung saat transaksi berlangsung.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement

Tinggalkan Balasan