Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

Wamendagri Sebut Pentingya Peran Kepala Daerah Untuk Kawal Satgas Tangani Premanisme

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat acara Peluncuran dan Dialog Percepatan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus Pembentukan Kopdeskel Merah Putih di Provinsi Sumatera Barat di Auditorium Kantor Gubernur Sumbar, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (29/5/2025). ANTARA/HO-Puspen Kemendagri/aa.

Newestindonesia.co.id, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta pemerintah daerah (pemda) berkoordinasi aktif dengan aparat penegak hukum dalam menindak organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melanggar aturan.

Dalam program talkshow stasiun televisi nasional bertajuk “Kontroversi: Ormas Semakin Panas” yang diikutinya secara virtual dari Kabupaten Solok, Sumatera Barat (29/5), Bima menekankan pentingnya peran kepala daerah dalam mengawal pembentukan dan pelaksanaan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah koordinasi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Budi Gunawan.

“Satgas ini fokusnya adalah pada premanisme dan ormas-ormas bermasalah. Fokusnya adalah pada deteksi dini, kemudian cegah dini, penindakan, dan juga penegakan hukum,” kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, dikutip Antara.

Ia membeberkan satgas tersebut memiliki kewenangan untuk menindak secara tegas ormas yang melanggar aturan. Selain itu, Satgas di daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, dapat melakukan penegakan hukum apabila terdapat pelanggaran serius seperti kekerasan fisik dan sebagainya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurutnya, Kemendagri saat ini terus melakukan evaluasi dan meminta agar Satgas di daerah proaktif menampung aduan masyarakat terkait pelanggaran oleh ormas. Dia tidak menutup kemungkinan diberlakukan sanksi mulai dari administratif, pidana, hingga pembubaran.

Namun, ia menekankan bahwa sistem perizinan ormas terbagi pada dua kementerian, yakni Kemendagri dan Kementerian Hukum.

Ormas yang secara administratif memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin apabila melanggar aturan. Sementara untuk ormas yang terdaftar sebagai badan hukum, yayasan, ataupun perkumpulan di Kementerian Hukum, satgas dapat merekomendasikan penindakan kepada kementerian tersebut berupa pencabutan status badan hukum.

Baca juga:  Viral Pria Marahi Pekerja Caddy Golf Perempuan, Netizen: Ngeri Kali Omongan Orang Berduit

“Jadi yang ingin kami sampaikan adalah perangkat hukumnya sudah ada, kemudian aturannya sudah jelas. Tinggal semuanya dikembalikan lagi kepada para aparat di tingkatannya masing-masing,” ujarnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Di sisi lain, tambah Bima, Kemendagri terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ormas di daerah. Peran tersebut dijalankan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah, bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan aparat penegak hukum.

Selain itu, hingga saat ini beberapa kepala daerah telah mengambil langkah tegas dalam menindak ormas yang melanggar hukum.

“Ada saatnya untuk merangkul, mengakomodir, membina gitu ya. Tetapi para kepala daerah juga tentu sangat paham, semestinya ada masanya juga harus hukum yang berbicara. Ada masanya juga kemudian ketegasanlah juga yang harus dikedepankan manakala sudah kelewat batas,” pungkas Bima.

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Nasional

Newestindonesia.co.id, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta para kepala daerah di seluruh Indonesia untuk mulai meninggalkan pola rapat yang bersifat administratif...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Pemerintah pusat mulai mematangkan sinkronisasi kebijakan pengelolaan kepegawaian dan keuangan daerah menjelang implementasi penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa program pembangunan tiga juta rumah merupakan bentuk nyata kepedulian Presiden Prabowo Subianto terhadap masyarakat kecil,...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya ideologi serta strategi yang jelas dalam kepemimpinan daerah. Menurutnya, seorang pemimpin daerah harus...

Regional

Newestindonesia.co.id, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kembali menorehkan prestasi tingkat nasional. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Banyuwangi sebagai kabupaten dengan status “Kinerja Tinggi” terbaik se-Indonesia berdasarkan...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti masih banyaknya pemerintah daerah (pemda) yang belum melakukan langkah konkret dalam pengendalian inflasi. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penghargaan kepada sejumlah pemerintah daerah atas capaian skor tinggi dalam laporan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penghargaan tersebut diberikan...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya peran Rukun Tetangga (RT) sebagai ujung tombak dalam menyukseskan berbagai program pemerintah. Hal...

Advertisement