Newestindonesia.co.id – Sumsel, Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap seorang pria dewasa yang terekam merampas dua unit telepon seluler milik bocah perempuan berusia 11 tahun di sebuah warung di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Aksi itu viral di media sosial dan membuat warga resah hingga polisi bergerak cepat menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima.
Pelaku, yang diidentifikasi sebagai Heryansah (38), ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Betawi 1 Palembang pada Jumat (30/1) malam dalam penggerebekan dipimpin Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Popay.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku yang sempat viral atas aksinya melakukan curas atau jambret berhasil kita tangkap dalam waktu 1×24 jam setelah laporan diterima,” ujar Andrie, Senin (2/2/2026) dikutip melalui detikSumbagsel.
Rekaman CCTV: Aksi Cepat, Korban Bocah Tak Berdaya
Menurut laporan, kejadian bermula saat korban — yang hanya diinisial UM (11) — sedang duduk di tangga depan Warung Cek Ria, Jalan Sultan Mansyur, Kelurahan Bukit Lama, pada Kamis (29/1) siang. Pelaku tiba-tiba datang dan langsung merampas ponsel yang tengah dipegang korban. Tak cukup, pelaku juga mengambil satu ponsel lain yang tergeletak di atas meja warung.
Kejadian itu sempat terekam kamera CCTV dan kemudian viral di media sosial. Dalam rekaman terlihat pelaku mendekati korban, langsung menarik ponsel dengan cepat, kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor. Saksi dan warga sekitar bahkan sempat mengejar pelaku namun gagal menghentikannya.
Walau korban sempat berteriak histeris meminta pertolongan, pelaku berhasil kabur sebelum warga bisa menangkapnya.
Pengakuan Pelaku: “Terpaksa Saya Mencuri karena Tidak Punya Pekerjaan”
Saat diperiksa di Mapolrestabes Palembang, Heryansah mengaku perbuatannya dilatarbelakangi oleh kebutuhan ekonomi. Ia mengatakan bahwa ia tak memiliki pekerjaan tetap sehingga terpaksa berbuat kriminal untuk bisa makan.
“Terpaksa Pak, karena tidak ada pekerjaan. Buat makan, jadi saya mencuri,” ujarnya kepada penyidik tanpa mengubah kata-kata aslinya.
Status Perkara dan Ancaman Hukum
Polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk menelusuri apakah pelaku terlibat dalam kasus lain yang belum terungkap. Heryansah kini ditahan di sel tahanan Polrestabes Palembang menunggu proses hukum lebih lanjut.
AKBP Andrie Setiawan menjelaskan bahwa pelaku terancam dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Reaksi Warga dan Penutup
Warga setempat menyatakan prihatin atas peristiwa tersebut, terutama karena korbannya masih di bawah umur dan kejadian terekam viral di media sosial. Mereka berharap kasus ini menjadi perhatian aparat dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak di wilayah Palembang.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Sekarang



You must be logged in to post a comment Login