Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Internasional: Red Notice Disirkulasikan Ke 196 Negara

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko memastikan keberadaan Riza Chalid tetap terpantau pascapenerbitan red notice Interpol pada Jumat (23/1) lalu.(Tribunnews.com)

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Interpol secara resmi telah menerbitkan Red Notice atau notifikasi pencarian internasional terhadap Muhammad Riza Chalid, buronan kasus dugaan korupsi yang kini menjadi buronan global dan disebarkan ke 196 negara anggota Interpol. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum lintas batas negara untuk menangkap tersangka yang hingga kini belum tertangkap.

Red Notice tersebut dipublikasikan setelah melalui proses verifikasi ketat di markas besar Interpol, yang menjadi dasar hukum permintaan penangkapan terhadap Chalid di seluruh dunia. Notifikasi internasional ini merupakan instrumen kerja sama hukum antarpenegak hukum di seluruh negara anggota organisasi kepolisian internasional itu.

Pernyataan Resmi dari Polri

Dalam penjelasan yang disampaikan kepada publik, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, memastikan bahwa red notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah resmi diterbitkan dan langsung disebarkan ke negara-negara anggota.

“Kami sudah mengetahui lokasi keberadaan Riza Chalid, namun informasi spesifik lokasi tersebut belum bisa kami publikasikan karena proses hukum yang masih berjalan,” ujar Untung Widyatmoko.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian Indonesia telah bergerak ke negara yang bersangkutan untuk menindaklanjuti proses pencarian, namun tetap berhati-hati dalam komunikasi publik demi kelancaran proses hukum.

Kronologi Kasus & Status Hukum

Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah serta produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) dan subholdingnya. Kasus ini diduga terjadi pada periode 2018–2023, dengan potensi kerugian negara yang sangat besar.

Sebagai beneficial owner dari beberapa perusahaan yang terlibat, termasuk penyimpanan serta logistik energi, metodologi kerja sama dan dugaan intervensi kebijakan dipandang merugikan negara dan melanggar hukum.

Baca juga:  Bareskrim Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Atlet Panjat Tebing Putri

Selain itu, Chalid juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang sama.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Implikasi Red Notice

Penerbitan Red Notice Interpol tidak sama persis dengan surat perintah penangkapan internasional, tetapi berfungsi sebagai permintaan kepada lembaga penegak hukum di seluruh negara anggota untuk membantu menemukan dan membantu penangkapan sementara sebelum proses ekstradisi dilakukan.

Dengan disirkulasikannya red notice ke 196 negara anggota, ruang gerak Chalid dianggap semakin terbatas karena pihak berwajib di seluruh dunia mengawasi dan dapat mengambil tindakan sesuai kewenangan hukum nasional masing-masing.

Pendekatan Polri & Tantangan Ekstradisi

Meski red notice telah beredar luas, proses pemulangan atau ekstradisi Chalid ke Indonesia tidak serta-merta otomatis berjalan. Polri menegaskan langkah tersebut akan mematuhi ketentuan hukum negara tempat Chalid berada, yang dapat melibatkan prosedur panjang dalam hukum internasional.

“Proses ini memerlukan waktu karena kami harus mengikuti ketentuan hukum negara setempat,” terang narasumber Polri yang menangani perkara ini.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Langkah Selanjutnya

Koordinasi sudah dilakukan oleh NCB Interpol Indonesia baik dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, maupun dengan berbagai kementerian dan lembaga penegak hukum lain untuk memperkuat upaya pencarian dan penangkapan Chalid.

(DAW)

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Polrestabes Semarang membekuk tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat total...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Pemerintah berencana menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu sebagai langkah efisiensi energi, khususnya untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak...

Finansial

Newestindonesia.co.id, PT Pertamina EP (PEP) Adera Field menemukan sumur minyak baru berkode ABB-145 di Struktur Abab, Sumatera Selatan. Sumur tersebut memiliki potensi produksi awal...

Musik

Newestindonesia.co.id, Musisi senior Keenan Nasution bersama Rudi Pekerti resmi mencabut permohonan kasasi terkait sengketa hak cipta lagu Nuansa Bening yang sebelumnya diajukan ke Mahkamah...

Gaya Hidup

Newestindonesia.co.id, Kisah pejabat korup bukan hanya terjadi di era modern. Sejarah mencatat, praktik korupsi sudah mengakar sejak ratusan tahun lalu. Salah satu sosok paling...

Selebriti

Newestindonesia.co.id, Nama Slobyme mendadak menjadi sorotan publik setelah dikaitkan dengan kasus video syur yang viral di media sosial. Wanita yang dikenal sebagai selebgram tersebut...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang warga negara Amerika Serikat (AS) diamankan pecalang Desa Adat Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, setelah kedapatan berkeliaran di jalan saat Hari Raya Nyepi,...

Regional

Newestindonesia.co.id, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran narkotika di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan...

Advertisement