Newestindonesia.co.id, Vonis terhadap jurnalis akar rumput Frenchie Mae Cumpio telah memicu kekhawatiran serius di Filipina tentang penerapan Undang-Undang Antiteror yang dinilai semakin dipakai untuk menekan kritik serta perbedaan pendapat. Putusan itu dianggap sebagai preseden berbahaya yang mempersempit ruang kebebasan pers dan sipil di negeri tersebut.
Kasus ini mencuat setelah Cumpio, yang aktif memimpin organisasi mahasiswa dan media kampus, dinyatakan bersalah pada 22 Januari 2026 atas tuduhan pendanaan terorisme oleh tribun regional di Kota Tacloban dan dijatuhi hukuman antara 12 hingga 18 tahun penjara, meskipun ia membantah semua tuduhan tersebut.
Tuduhan dan Lokasi Kasus
Dalam vonis tersebut seperti dilansir melalui detikNews, pengadilan menyatakan bahwa Cumpio dan rekan yang juga pekerja gereja, Marielle Domequil, menyediakan dana dan dukungan logistik kepada anggota Tentara Rakyat Baru (New People’s Army/NPA) — kelompok bersenjata yang telah ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh Dewan Anti-Terorisme Filipina. Namun, jaksa sama sekali tak menghadirkan bukti dokumenter atau foto, sehingga penilaian mereka sepenuhnya bertumpu pada kesaksian saksi.
Julianne Agpalo, anggota tim pembela Cumpio, menegaskan bahwa pihak jaksa “tidak memiliki bukti lain selain kesaksian”, dan menyatakan keraguan terhadap kredibilitas sumber yang sering kali merupakan mantan pemberontak yang menjadi aset militer setelah direintegrasikan.
Kekhawatiran Pakar dan Kelompok HAM
Pakar hukum dan aktivis hak asasi manusia menilai penggunaan undang-undang antiteror terlalu luas dan rawan disalahgunakan untuk menekan jurnalis, pekerja sipil, serta kelompok masyarakat non-pemerintah.
Menurut Aleksandra Bielakowska, petugas advokasi Reporters Without Borders (RSF), “Ini adalah ketidakadilan besar bahwa Frenchie dijatuhi hukuman. Tuduhan spesifik ini, pendanaan terorisme, telah digunakan untuk menarget aktivis dan jurnalis seperti Frenchie”.
Human Rights Watch (HRW) juga menyoroti bahwa banyak kasus terorisme bergantung pada bukti yang dianggap “lemah atau lemah bukti”, serta praktik red-tagging yang selama ini dipakai aparat untuk mengkaitkan kritik terhadap pemerintah dengan ancaman keamanan.
Tekanan Kepatuhan dan Motif Politik
Antara tahun 2020 hingga 2024, Departemen Kehakiman Filipina mencatat lebih dari 5.557 kasus pendanaan terorisme diajukan di pengadilan. Angka ini meningkat tajam menjelang Filipina keluar dari grey list Financial Action Task Force (FATF) pada Februari 2025, di mana pemerintah merasa tekanan untuk menunjukkan kepatuhan terhadap standar internasional pencegahan pendanaan terorisme.
Rochelle Porras, juru bicara jaringan organisasi masyarakat sipil Council for People’s Development and Governance, mengatakan bahwa “kerangka kontra-pemberontakan yang sama masih berlaku. Institusi, kebijakan, dan pola pikir yang memungkinkan kasus-kasus ini di era Duterte sebagian besar tetap utuh,” meskipun pemerintah menyatakan komitmen terhadap kebebasan pers.
Dampak terhadap Media dan Komunitas
Kekhawatiran atas undang-undang ini tak hanya dirasakan oleh terpidana. Di University of the Philippines Tacloban College, media mahasiswa UP Vista yang dipimpin Cumpio dulu kini beroperasi dalam suasana “penuh ketakutan”. Menurut editor saat ini, MJ Vediola, tekanan dari kasus membuat media sempat menunda penerbitan edisi yang membahas aktivisme selama setahun.
Vediola menambahkan bahwa suasana takut akan penindakan terhadap nama atau staf lain menghambat kebebasan pers dan risiko liputan kritis terhadap isu sosial.
Pengaruh terhadap Demokrasi
Para pengamat hak sipil memperingatkan bahwa ketika organisasi masyarakat sipil dibungkam, hal tersebut tidak hanya mempengaruhi satu individu, tetapi mengubah cara institusi demokrasi berfungsi, mempersempit ruang sipil, dan melemahkan partisipasi publik.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login