Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Internasional

UU Antiteror Filipina Dikritik sebagai Alat Penyekat Kebebasan Pers

Foto: Dok. DW

Newestindonesia.co.id, Vonis terhadap jurnalis akar rumput Frenchie Mae Cumpio telah memicu kekhawatiran serius di Filipina tentang penerapan Undang-Undang Antiteror yang dinilai semakin dipakai untuk menekan kritik serta perbedaan pendapat. Putusan itu dianggap sebagai preseden berbahaya yang mempersempit ruang kebebasan pers dan sipil di negeri tersebut.

Kasus ini mencuat setelah Cumpio, yang aktif memimpin organisasi mahasiswa dan media kampus, dinyatakan bersalah pada 22 Januari 2026 atas tuduhan pendanaan terorisme oleh tribun regional di Kota Tacloban dan dijatuhi hukuman antara 12 hingga 18 tahun penjara, meskipun ia membantah semua tuduhan tersebut.

Tuduhan dan Lokasi Kasus

Dalam vonis tersebut seperti dilansir melalui detikNews, pengadilan menyatakan bahwa Cumpio dan rekan yang juga pekerja gereja, Marielle Domequil, menyediakan dana dan dukungan logistik kepada anggota Tentara Rakyat Baru (New People’s Army/NPA) — kelompok bersenjata yang telah ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh Dewan Anti-Terorisme Filipina. Namun, jaksa sama sekali tak menghadirkan bukti dokumenter atau foto, sehingga penilaian mereka sepenuhnya bertumpu pada kesaksian saksi.

Julianne Agpalo, anggota tim pembela Cumpio, menegaskan bahwa pihak jaksa “tidak memiliki bukti lain selain kesaksian”, dan menyatakan keraguan terhadap kredibilitas sumber yang sering kali merupakan mantan pemberontak yang menjadi aset militer setelah direintegrasikan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kekhawatiran Pakar dan Kelompok HAM

Pakar hukum dan aktivis hak asasi manusia menilai penggunaan undang-undang antiteror terlalu luas dan rawan disalahgunakan untuk menekan jurnalis, pekerja sipil, serta kelompok masyarakat non-pemerintah.

Menurut Aleksandra Bielakowska, petugas advokasi Reporters Without Borders (RSF), “Ini adalah ketidakadilan besar bahwa Frenchie dijatuhi hukuman. Tuduhan spesifik ini, pendanaan terorisme, telah digunakan untuk menarget aktivis dan jurnalis seperti Frenchie”.

Baca juga:  97 WNI Di Kamboja Melarikan Diri Dari Perusahaan Penipuan Online

Human Rights Watch (HRW) juga menyoroti bahwa banyak kasus terorisme bergantung pada bukti yang dianggap “lemah atau lemah bukti”, serta praktik red-tagging yang selama ini dipakai aparat untuk mengkaitkan kritik terhadap pemerintah dengan ancaman keamanan.

Tekanan Kepatuhan dan Motif Politik

Antara tahun 2020 hingga 2024, Departemen Kehakiman Filipina mencatat lebih dari 5.557 kasus pendanaan terorisme diajukan di pengadilan. Angka ini meningkat tajam menjelang Filipina keluar dari grey list Financial Action Task Force (FATF) pada Februari 2025, di mana pemerintah merasa tekanan untuk menunjukkan kepatuhan terhadap standar internasional pencegahan pendanaan terorisme.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Rochelle Porras, juru bicara jaringan organisasi masyarakat sipil Council for People’s Development and Governance, mengatakan bahwa “kerangka kontra-pemberontakan yang sama masih berlaku. Institusi, kebijakan, dan pola pikir yang memungkinkan kasus-kasus ini di era Duterte sebagian besar tetap utuh,” meskipun pemerintah menyatakan komitmen terhadap kebebasan pers.

Dampak terhadap Media dan Komunitas

Kekhawatiran atas undang-undang ini tak hanya dirasakan oleh terpidana. Di University of the Philippines Tacloban College, media mahasiswa UP Vista yang dipimpin Cumpio dulu kini beroperasi dalam suasana “penuh ketakutan”. Menurut editor saat ini, MJ Vediola, tekanan dari kasus membuat media sempat menunda penerbitan edisi yang membahas aktivisme selama setahun.

Vediola menambahkan bahwa suasana takut akan penindakan terhadap nama atau staf lain menghambat kebebasan pers dan risiko liputan kritis terhadap isu sosial.

Pengaruh terhadap Demokrasi

Para pengamat hak sipil memperingatkan bahwa ketika organisasi masyarakat sipil dibungkam, hal tersebut tidak hanya mempengaruhi satu individu, tetapi mengubah cara institusi demokrasi berfungsi, mempersempit ruang sipil, dan melemahkan partisipasi publik.

Advertisement. Scroll to continue reading.

(DAW)

Baca juga:  Pasokan Terancam, Filipina Berlakukan Status Darurat Energi Nasional
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Anggota Polda Lampung, Brigadir Arya Supena (34), gugur usai ditembak pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat mencoba menggagalkan aksi pencurian di kawasan Kedaton,...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Bareskrim Polri akan menyerahkan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam sindikat judi online (judol) internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Bareskrim Polri menetapkan sebanyak 275 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus perjudian online internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengidentifikasi sedikitnya lima santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan pendiri pondok pesantren berinisial AS...

Regional

Newestindonesia.co.id, Patroli gabungan Brimob Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya bersama Tim Perintis Polres Metro Jakarta Timur menggagalkan aksi tawuran remaja di kawasan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Suasana berbeda terlihat di salah satu gedung perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Sabtu (9/5/2026) pagi. Puluhan personel Brigade Mobil (Brimob) tampak melakukan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Polresta Tangerang membongkar praktik peredaran obat keras ilegal jenis tramadol dan hexymer di wilayah Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam pengungkapan kasus...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan putusan bebas terhadap mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dalam perkara dugaan korupsi...

Advertisement