Newestindonesia.co.id, Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Heri Jerman, melaporkan dugaan penyimpangan dan potensi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan resmi itu disampaikan pada Senin (26/1/2026) kepada Unit Laporan Pengaduan Masyarakat KPK.
“Pelaksanaan Program BSPS Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2025 menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dalam penyaluran bantuan, pengelolaan material bangunan, dan pembayaran tahapan kegiatan,” ujar Heri Jerman, dikutip dari pernyataan tertulis, Selasa (27/1).
Temuan internal tersebut dinilai memiliki potensi besar untuk menimbulkan kerugian keuangan negara serta merugikan hak-hak masyarakat penerima bantuan. Karena itu, Heri menyatakan pelaporan ke KPK diperlukan agar dilakukan pendalaman, klarifikasi, dan penanganan hukum lebih lanjut.
Program BSPS dan Temuan Penyimpangan
Program BSPS adalah bantuan pemerintah melalui Kementerian PKP yang dirancang untuk meningkatkan kualitas rumah masyarakat berpenghasilan rendah. Skema bantuan ini dilakukan melalui mekanisme swadaya dan gotong royong.
Pelaksanaan BSPS di Bangkalan pada Tahun Anggaran 2025 dilakukan oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (P3KP) Jawa IV, dengan jumlah penerima sebanyak 1.249 orang yang tersebar di 29 desa, serta total pagu anggaran mencapai Rp 24,98 miliar.
Hasil pengawasan bersama antara Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko mengungkapkan sejumlah masalah serius, antara lain:
- Dari 1.249 penerima bantuan (PB), hanya 324 PB di 17 desa yang melakukan pembayaran material tahap I dan dinyatakan lengkap sesuai Daftar Rencana Pemanfaatan Bantuan (DRPB). Namun, pembayaran tahap II tidak dilaksanakan karena material tidak dikirim atau tidak sesuai DRPB.
- Dari 324 PB, hanya 16 PB yang melakukan pembayaran upah tukang, sedangkan 308 PB tidak dibayarkan karena dokumen pendukung progres fisik di lapangan tidak menunjukkan realisasi minimal 30 persen sesuai petunjuk teknis.
- Pihak toko bangunan diduga melakukan pengambilan kembali sebagian material yang telah dibayar dan dikirim ke penerima bantuan tanpa dasar hukum yang jelas.
- Ada indikasi peminjaman nama toko bangunan untuk pencairan dana, di mana dana tersebut diduga tidak sepenuhnya dipakai untuk penyediaan material kepada penerima bantuan.
- Terdapat pembuatan kuitansi pencairan tahap II oleh toko bangunan atau pihak lain, padahal material belum pernah dikirim ke penerima bantuan.
- Pengiriman material bangunan dilakukan dengan volume dan spesifikasi tidak sesuai dengan DRPB, yang berpengaruh pada kualitas bangunan dan memberikan risiko keselamatan kepada penerima bantuan.
Upaya Penyelamatan Keuangan Negara
Sebagai upaya menyelamatkan keuangan negara, Kementerian PKP melalui Irjen dan Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko telah memerintahkan agar dana yang masih bisa diamankan segara disetor kembali ke kas negara. Berdasarkan laporan dari Kepala BP3KP Jawa IV, sekitar Rp 22 miliar telah disetorkan kembali ke kas negara per 19 Januari 2026.
Reaksi dan Tindak Lanjut
Heri Jerman menegaskan komitmen Kementerian PKP untuk mendorong penegakan hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program perumahan pemerintah. Ia berharap KPK dapat segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan tajam di tengah upaya pemerintah dalam memperbaiki rumah masyarakat kurang mampu, karena tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga hak dasar penerima bantuan yang tidak terpenuhi sesuai ketentuan program.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Sekarang



You must be logged in to post a comment Login