Newestindonesia.co.id, Seorang pria berinisial YO, warga Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap dan sedang diperiksa oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun hingga korban mengalami kehamilan.
Kejadian ini terungkap setelah korban yang diinisialkan sebagai FNY bersama orang tuanya membuat laporan resmi ke Kepolisian Resor (Polres) Sikka pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 14.00 Wita. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/11/I/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT.
Kronologi Kejadian
Dikutip dari keterangan Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, pemerkosaan pertama terjadi pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar 23.00 Wita. Menurut Leonardus, pelaku awalnya datang mengajak korban berhubungan badan, namun FNY menolak.
“Kemudian, terlapor mengancam ingin membunuh korban. Karena terancam, korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” ujar Ipda Leonardus kepada detikBali di Polres Sikka, Senin (26/1/2026).
Leonardus menjelaskan bahwa pemerkosaan berlangsung tidak hanya sekali. Dalam rentang waktu yang sama pada Agustus 2025, YO melakukan tindakan serupa sebanyak dua kali lagi. Pemerkosaan terakhir diduga terjadi pada September 2025.
Penangkapan dan Proses Hukum
Setelah menerima laporan dari korban, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sikka langsung melakukan penyelidikan dan menangkap YO.
“Saat ini, terduga pelaku sedang diperiksa dan dimintai keterangan di ruangan Satreskrim Polres Sikka,” kata Leonardus.
Belum ada keterangan resmi apakah tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka formal maupun status hukum selanjutnya di pengadilan. Polisi terus melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara dan proses penyidikan.
Publik dan Isu Kekerasan terhadap Anak
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan korban di bawah umur dan berujung pada kehamilan akibat pemerkosaan berulang. Kejadian seperti ini bukan yang pertama di wilayah Sikka; sebelumnya juga terjadi kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang ditangani oleh kepolisian setempat.
Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menjadi isu serius yang terus diperjuangkan oleh berbagai organisasi perlindungan anak dan perempuan di Indonesia, terutama dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan hak-hak korban. (Catatan: konsultasi hukum atau pernyataan dari lembaga perlindungan anak dapat ditambahkan saat tersedia.)
(DAW)



