Newestindonesia.co.id, Seorang remaja berinisial R (18) tewas setelah diserang oleh seseorang tak dikenal di perbatasan Desa Koto Tebat, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi Minggu (25/1/2026) sore. Peristiwa ini kini tengah ditangani aparat kepolisian setempat.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB, ketika R sedang berada di pinggir jalan setapak bersama dua rekannya, N (15) dan U (15). Tiba-tiba, seorang pelaku datang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max hitam dan langsung melakukan penyerangan. Korban dipukul dan ditendang hingga mengalami kejang, kemudian terjatuh ke parit di sawah sekitar lokasi kejadian.
Meski sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Pelaku Cepat Diamankan
Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan mengatakan pihaknya segera menerima laporan kejadian tersebut dan bergerak cepat mengamankan pelaku.
“Terduga pelaku berhasil diamankan hanya dalam waktu hitungan jam setelah pelariannya terhenti di wilayah Danau Kerinci, Minggu (25/1/2026) malam,” ujar Very saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026) dikutip detikSumbagsel.
Pelaku yang ditangkap berinisial SS (21), warga setempat, diamankan sekitar pukul 21.30 WIB saat tengah beristirahat di tepi jalan Desa Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci. Polisi mengepung lokasi dan langsung menangkap SS tanpa perlawanan.
Autopsi dan Penyelidikan Berlanjut
Dari pemeriksaan awal oleh dokter rumah sakit, polisi mencatat tidak ditemukan luka terbuka yang mencolok pada tubuh korban. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan melakukan autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian R.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga korban dan mereka telah menyetujui dilakukannya autopsi,” lanjut Very.
Koordinasi juga telah dilakukan dengan dokter forensik dari RSUP M. Jamil Padang, Sumatera Barat, untuk pelaksanaan prosedur autopsi dalam waktu dekat.
Ancaman Hukum
Polisi terus mendalami motif di balik penganiayaan yang berujung tragis tersebut. SS akan dijerat dengan sejumlah pasal yang berlaku, yakni Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan atau Pasal 80 Ayat 3 jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini juga memicu diskusi serius soal keamanan anak dan remaja di ruang publik, terutama di daerah pedesaan seperti Kerinci, yang dinilai rentan terhadap aksi kriminal tak terduga.
(DAW)



