Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara, Usia Masih Muda Dan Sopan Ringankan Vonisnya

Suasana sidang putusan terdakwa IWAS alias Agus Difabel di PN Mataram, Selasa (27/5/2025).(KOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM)

Newestindonesia.co.id, IWAS alias Agus difabel divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan pidana pengganti 3 bulan kurungan dalam kasus pelecehan seksual.

Vonis yang dibacakan hakim ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana kurungan selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menyampaikan hal yang meringankan bagi terdakwa Agus.

Menurut Ketua PN Mataram, Ary Wahyu Irawan, hal-hal yang meringankan Agus yakni terdakwa masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di masa depan. Terdakwa juga sopan dan tertib di persidangan sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan di persidangan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara itu, hal yang memberatkannya yakni perbuatan Agus meninggalkan trauma mendalam bagi korban. 

“Memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan pada masyarakat,” kata Ketua PN Mataram, Ary Wahyu Irawan, di PN Mataram, Selasa (27/5/2025), dikutip Kompas.

Sidang putusan dibacakan majelis hakim secara terbuka di PN Mataram, Selasa (27/5/2025). Ary mengatakan, dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa IWAS alias Agus difabel terbukti melakukan tindak pidana pencabulan, yaitu dengan menyalahgunakan kepercayaan dan memanfaatkan kerentanan korban untuk melakukan pencabulan yang dilakukan lebih dari satu kali dan lebih dari satu orang.

“IWAS terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali dan lebih dari satu orang seperti dalam dakwaan primer,” kata Ary.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut dia, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 Ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca juga:  Gatot Kies, Keyboardis Band Ungu Dikabarkan Meninggal Dunia

Atas putusan yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa, penasihat hukum, maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Hakim menyatakan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan masa tahanan serta penangkapan yang telah dijalani dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id – DIY, Seorang remaja lelaki berinisial MN (17) ditangkap oleh polisi setelah diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang nenek berusia 69 tahun di...

Regional

Newestindonesia.co.id – Sulsel, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengecam langkah Polres Wajo yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan eks Komisioner Badan Pengawas...

Selebriti

Newestindonesia.co.id, Nama aktris dan model Leona Agustine kembali menjadi perbincangan publik setelah unggahan fotonya di media sosial menarik perhatian warganet. Leona, yang dikenal lewat...

Regional

Newestindonesia.co.id – Sumut, Anggota DPR RI, Ir. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta Pusat pada Jumat (13/2/2026)...

Regional

Newestindonesia.co.id – NTB, Sebuah video asusila berdurasi lebih dari 13 menit yang sempat viral di media sosial masih menyisakan misteri dan berdampak serius terhadap...

Regional

Newestindonesia.co.id – NTB, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro resmi dinonaktifkan dari jabatannya menyusul dugaan kuat penerimaan aliran uang senilai...

Regional

Newestindonesia.co.id – Mataram, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Kepolisian Resor Bima Kota, AKP Malaungi, resmi dipecat tidak dengan hormat dan ditahan setelah terbukti...

Regional

Newestindonesia.co.id, Menurut prakiraan cuaca dari BMKG untuk daerah seperti Kuta, Bali, kondisi cuaca awal periode 6 Februari hingga 8 Februari 2026 diperkirakan akan didominasi...

Advertisement