Connect with us

Hi, what are you looking for?

Newest Indonesia

Regional

Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara, Usia Masih Muda Dan Sopan Ringankan Vonisnya

Suasana sidang putusan terdakwa IWAS alias Agus Difabel di PN Mataram, Selasa (27/5/2025).(KOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM)

Newestindonesia.co.id, IWAS alias Agus difabel divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan pidana pengganti 3 bulan kurungan dalam kasus pelecehan seksual.

Vonis yang dibacakan hakim ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana kurungan selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menyampaikan hal yang meringankan bagi terdakwa Agus.

Menurut Ketua PN Mataram, Ary Wahyu Irawan, hal-hal yang meringankan Agus yakni terdakwa masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di masa depan. Terdakwa juga sopan dan tertib di persidangan sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan di persidangan.

Sementara itu, hal yang memberatkannya yakni perbuatan Agus meninggalkan trauma mendalam bagi korban. 

“Memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan pada masyarakat,” kata Ketua PN Mataram, Ary Wahyu Irawan, di PN Mataram, Selasa (27/5/2025), dikutip Kompas.

Sidang putusan dibacakan majelis hakim secara terbuka di PN Mataram, Selasa (27/5/2025). Ary mengatakan, dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa IWAS alias Agus difabel terbukti melakukan tindak pidana pencabulan, yaitu dengan menyalahgunakan kepercayaan dan memanfaatkan kerentanan korban untuk melakukan pencabulan yang dilakukan lebih dari satu kali dan lebih dari satu orang.

“IWAS terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali dan lebih dari satu orang seperti dalam dakwaan primer,” kata Ary.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut dia, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 Ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Atas putusan yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa, penasihat hukum, maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Hakim menyatakan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan masa tahanan serta penangkapan yang telah dijalani dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.

Baca juga:  10 Korban Tewas Akibat Longsor Di Cipanas, 6 orang Alami Luka-Luka

Editor: DAW

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Editor Picks

Regional

Newestindonesia.co.id, Chasandra Thenu, Seorang selebgram berasal dari Ambon, Provinsi Maluku diterpa isu bahwa diduga video syurnya bocor di media sosial bersama mantan pacarnya yang...

Regional

Newestindonesia.co.id, Heboh beredar di media sosial hingga viral saat ini, Diduga selebgram Ambon bernama Chasandra Thenu video syurnya tersebar dengan oknum polisi yaitu mantan...

Entertainment

Newestindonesia.co.id, Tahun 2025 menjadi ajang kebangkitan perfilman global dengan beragam pilihan yang menarik untuk berbagai selera dari aksi menegangkan hingga kisah emosional. Baik penggemar...

Finance

Newestindonesia.co.id, Kabar baik bagi kamu yang sedang mencari tanah di Bali dengan pemandangan lautan. Dengan luas 15,7 are, Kamu yang berencana membuat sebuah villa...

Advertisement