Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Polda Sulsel Tetapkan Bos Travel Tersangka Pencemaran Nama Baik Eks Cawalkot Palopo

Foto: Putri Dakka. (dok. Isntagram @putridakka)

Newestindonesia.co.id, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan dr. Resti Apriani (35), pemilik biro travel, sebagai tersangka dalam perkara pencemaran nama baik terhadap mantan calon wali kota Palopo, Putriana Hamda Dakka atau yang akrab disapa Putri Dakka. Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti dugaan fitnah yang tersebar di media sosial.

Kanit 4 Subdit V Cyber Ditreskrimsus, Kompol Sultan Ikbal, membenarkan status tersangka tersebut kepada wartawan, Sabtu pagi.

“Iya benar, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya tanpa merinci lebih jauh.

Latar Belakang Kasus

Kasus bermula dari laporan resmi yang dilayangkan Putri Dakka ke Polda Sulsel pada 19 Desember 2024. Laporan itu terkait unggahan di akun Instagram yang diduga dibuat oleh dr. Resti, dimana Resti menyebut Putri telah menipu jamaah program umrah subsidi. Dalam unggahan itu disebut jumlah jamaah mencapai ratusan, informasi yang menurut Putri tidak akurat karena jumlah sebenarnya jauh berbeda.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Putri, tuduhan tersebut tidak hanya merusak nama baik tetapi juga berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap program yang dikelolanya. Ia menegaskan bahwa penyebaran konten yang merugikan reputasi tidak dapat ditoleransi, apalagi di era digital saat ini dimana informasi cepat menyebar.

Kuasa hukum Putri, Artahsasta Prasetyo Santos, menilai bahwa penghinaan terjadi secara masif dan terstruktur, bahkan sampai ke media arus utama (mainstream). Ia menduga hal ini merupakan bagian dari black campaign yang terencana untuk menjatuhkan pamor kliennya saat kontestasi politik Pilkada Palopo 2024 lalu.

Respons Pihak Tersangka

Sementara itu, penasihat hukum dr. Resti, Ida Hamida, menyatakan akan menelaah materi perkara terkait penetapan tersangka. Pihaknya belum memastikan langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh.

Baca juga:  Siswa Sekolah Internasional Di Gading Serpong Jatuh Dari Lantai 8 Hingga Tewas

“Saya pelajari dulu materi kasusnya… terkait langkah apa yang akan kami tempuh,” ujarnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Resti sendiri dalam pernyataannya setelah ditetapkan tersangka justru meminta agar Putri lebih terbuka dan transparan mengenai program umrah subsidi yang dijalankannya. Ia juga menyebut bahwa tuduhan yang disampaikannya adalah bentuk kekhawatiran publik.

Ia bahkan menyinggung pasal terbaru dalam KUHP yang dianggapnya dapat menjadi pembelaan apabila informasi itu benar dan disampaikan untuk kepentingan umum.

Perseteruan Laporan dan Laporan Balik

Perlu diketahui, bukan hanya Putri yang melaporkan Resti. Sebelumnya Resti juga telah melaporkan balik Putri Dakka ke Polda Sulsel pada 23 Desember 2024 atas dugaan penipuan umrah subsidi dan pencemaran nama baik. Namun laporan tersebut masih merupakan bagian dari rangkaian perseteruan hukum antara keduanya.

Sumber: Berbagai Sumber, Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Selebriti

Newestindonesia.co.id, Rapper terkenal Amerika Serikat, Kanye West, yang kini menggunakan nama Ye, diperintahkan membayar ganti rugi sebesar 140.000 dolar AS atau sekitar Rp2,2 miliar...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang pedagang sekaligus pengantar gas LPG nyaris kehilangan nyawa setelah menjadi korban penganiayaan brutal di Kabupaten Serang, Banten. Korban dipukul menggunakan tabung gas...

Regional

Newestindonesia.co.id, Bareskrim Polri menangkap A Hamid alias Boy yang merupakan bagian dari jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Setelah diamankan, Boy dibawa...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan bahwa karya jurnalistik termasuk dalam kategori karya yang dilindungi hak cipta. Karena itu, penggunaan kembali karya tersebut...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang wanita berinisial IPS (22) ditangkap polisi setelah melakukan pencurian uang jutaan rupiah di sebuah minimarket di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Pelaku menjalankan...

Selebriti

Newestindonesia.co.id, Member grup idola JKT48, Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau yang dikenal sebagai Freya, melaporkan dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) setelah fotonya dimanipulasi...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus pembunuhan yang dipicu rasa cemburu terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Seorang pria berinisial MY (30) tega menghabisi nyawa mantan pacarnya yang...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kepolisian menetapkan seorang pria berinisial S (28) sebagai tersangka dalam kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap Ermanto Usman (65), seorang pensiunan karyawan Jakarta International...

Advertisement