Newestindonesia.co.id – Bali, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan. Penetapan itu dilakukan pada 10 Desember 2025 dan kini kasusnya masih dalam proses penyidikan.
“Kemarin tanggal 10 Desember yang lalu atas nama IMD kita tetapkan sebagai tersangka. Dan sekarang tetap berproses,” ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, kepada wartawan di Denpasar, Senin (12/1), seperti dikutip melalui CNN Indonesia.
Dugaan Tindak Pidana dan Dasar Hukum
Menurut Polda Bali, I Made Daging disangkakan melakukan tindak pidana menyalahgunakan kekuasaan, termasuk memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan suatu tindakan tertentu. Selain itu, yang bersangkutan juga diduga melanggar aturan di bidang kearsipan.
Kombes Ariasandy menjelaskan, tindakan itu diduga bertentangan dengan ketentuan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Proses Hukum Masih Berlanjut
Hingga kini, kronologi lengkap perbuatan yang dilakukan I Made Daging belum dijelaskan secara rinci oleh penyidik. Polda Bali menyatakan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) penyidikan.
“Kronologi dan segala macam kita tunggu teman-teman penyidik untuk menyampaikan lebih lanjut,” tambah Kabid Humas Polda Bali.
Latar Belakang Kasus
Penetapan status tersangka ini berangkat dari laporan masyarakat, yang kemudian menghasilkan bukti cukup bagi penyidik untuk menaikkan status hukum I Made Daging. Sebagai pejabat strategis di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, penetapan tersangka terhadap kepala kantor wilayah ini menjadi sorotan publik terutama di Bali.
Editor: DAW




You must be logged in to post a comment Login