Newestindonesia.co.id – Jakarta, Nama Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, kini terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Hal ini terungkap dalam pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Agustina — yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi X DPR RI — menemui Nadiem serta pejabat Kemendikbudristek di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sebelum proses pembahasan anggaran DIPA sekitar Agustus 2020 hingga April 2021. Pertemuan itu disebut sebagai langkah awal dari keterlibatan politikus tersebut dalam pengadaan perangkat TIK di kementerian.

Dalam fakta persidangan, jaksa menyampaikan bahwa Agustina menanyakan kepada Nadiem apakah sejumlah rekannya “bisa bekerja” dalam proyek pengadaan Chromebook. Menanggapi hal itu, Nadiem disebut memberikan arahan teknis ke pejabat lain.
“Agustina Wilujeng Pramestuti … bertemu terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan Hamid Muhammad yang membahas terkait dengan pengadaan TIK tahun 2021,” ujar jaksa pada sidang pembacaan dakwaan.
“Agustina Wilujeng Pramestuti menanyakan ‘apakah teman-teman saya bisa bekerja?’. Lalu terdakwa Nadiem Makarim menjawab, ‘Untuk hal teknis agar dibicarakan kepada Hamid Muhammad’,” lanjut jaksa.
Jaksa kemudian membeberkan bahwa setelah arahan tersebut, Agustina bertemu dengan Dirjen bernama Jumeri untuk lanjutan komunikasi. Dalam pesan WhatsApp yang dibacakan di persidangan, Agustina menulis kepada Jumeri:
“Saya bertemu dengan mas menteri (Nadiem Anwar Makarim) dan Pak Hammid Senin dan Selasa malam lalu, direkomendasi untuk bertemu Pak Dirjen tentang hal yang saya sampaikan.”
Pesan itu kemudian dijawab oleh Jumeri dengan pernyataan dukungan: “Monggo Siap Ibu.”
Tiga Nama Pengusaha yang Disebut Jaksa
Berdasarkan dakwaan, jaksa menyebut ada tiga nama pengusaha yang dititipkan oleh Agustina agar ikut mengerjakan proyek pengadaan Chromebook tahun 2021. Ketiga pengusaha tersebut adalah:
- Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentari Dimensi,
- Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo),
- Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana.
Jaksa menyatakan bahwa ketiga perusahaan tersebut kemudian diperkaya dari pengadaan perangkat TIK pada tahun anggaran 2021. Selain itu, dakwaan menyebut bahwa pengadaan dilakukan tanpa kajian harga yang tepat, meskipun volume kebutuhan mencapai ratusan ribu unit.
Kasus ini merupakan bagian dari dakwaan terhadap Nadiem Makarim yang lebih luas. Dalam dakwaan lainnya, jaksa menyatakan bahwa Nadiem turut merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam pengadaan Chromebook melalui berbagai mekanisme pengadaan tanpa evaluasi harga yang memadai.
Sumber: Berbagai Sumber, Editor: DAW
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login