Newestindonesia.co.id – Jakarta, Kuasa hukum artis Adly Fairuz akhirnya memberikan respons resmi atas gugatan wanprestasi (ingkar janji) senilai Rp5 miliar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan pers pada Sabtu, 10 Januari 2026, setelah gugatan tersebut menjadi sorotan publik.
Menurut Andy RH Gultom, kuasa hukum Adly Fairuz, gugatan yang diajukan pihak penggugat disebut tidak berdasar, serta berpotensi merusak nama baik kliennya secara publik.
“Gugatan Rp 5 miliar ini sama sekali tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya. Tidak ada dasar wanprestasi, tidak ada unsur penipuan, dan tidak ada kerugian riil yang dapat dibuktikan,” ujar Andy dalam pernyataannya.
Andy juga menjelaskan bahwa sejak awal, Adly Fairuz tidak memiliki niat untuk menipu atau menjanjikan kelulusan calon taruna ke Akademi Kepolisian (Akpol), yang menjadi dasar sengketa tersebut. Ia menegaskan peran Adly hanya sebatas memfasilitasi komunikasi melalui perantara.
Pertentangan Dalil Hukum dan Kepemilikan Uang
Dalam penjelasan yang sama, Andy menilai bahwa keberatan utama pihaknya adalah pada kedudukan hukum penggugat, yakni Abdul Hadi, yang disebut tidak memiliki hak kepemilikan atas uang yang disengketakan dalam gugatan tersebut. Menurut Andy, hal ini memperlihatkan adanya kontradiksi hukum dalam dalil gugatan yang diajukan.
“Mengapa penggugat tidak segera melaporkan sejak awal jika benar merasa dirugikan? Mengapa menunggu lama dan justru mengajukan gugatan perdata wanprestasi dengan nilai fantastis yang tidak rasional?” tegas Andy.
Ia menyebutkan bahwa Adly Fairuz telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan Rp500 juta ke rekening penggugat, namun pihak kuasa hukum tetap menolak tuduhan wanprestasi.
Latar Belakang Gugatan dan Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh Abdul Hadi terhadap Adly Fairuz pada awal Januari 2026. Gugatan itu berkaitan dengan uang yang diserahkan kepada Adly melalui seorang perantara, dengan harapan anak penggugat dapat lulus seleksi Akademi Kepolisian (Akpol). Namun, calon taruna dimaksud dilaporkan gagal dalam proses seleksi pada dua periode berturut-turut yakni 2023 dan 2024.
Menurut keterangan kuasa hukum penggugat, total dana yang disetorkan mencapai Rp3,65 miliar, dengan perjanjian pengembalian yang dituangkan dalam akta notaris pada April 2025. Dokumen itu menyepakati pengembalian dana secara berkala, tetapi pihak Adly disebut hanya memenuhi satu kali pembayaran sebesar Rp500 juta dan tidak melanjutkan sisanya.
Selain gugatan perdata, laporan pidana atas dugaan penipuan dan penggelapan juga telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur sebagai langkah hukum terpisah.
Reaksi Publik dan Situasi Terkini
Nama Adly Fairuz semakin ramai diperbincangkan publik setelah kasus ini bersamaan dengan dinamika kehidupan pribadinya yang juga tengah mendapat sorotan, termasuk perceraiannya. Meski demikian, kuasa hukum Adly meminta publik untuk tidak terburu-buru menghakimi, sambil menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan di pengadilan.
“Kami meminta publik untuk tidak terburu-buru menghakimi. Biarkan fakta dan hukum berbicara di persidangan. Kami yakin kebenaran akan terungkap dan nama baik klien kami akan dipulihkan,” tutup Andy RH Gultom.
Kesimpulan
Kasus ini memperlihatkan dua versi narasi hukum yang saling bertentangan: pihak penggugat menuduh wanprestasi dan dugaan penipuan terkait janji kelulusan Akpol, sedangkan kuasa hukum Adly Fairuz menilai gugatan tersebut tidak berdasar secara hukum dan berpotensi merusak reputasi artis. Persidangan masih berjalan dan proses hukum akan menentukan hasil akhirnya.
Editor: DAW



