Newestindonesia.co.id, Perwakilan korban penipuan rekrutmen CPNS bodong yang menyeret nama selebritas dan keluarganya mendatangi gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/2/2026). Kedatangan itu terkait dengan agenda aanmaning atau teguran eksekusi, yang dimaksudkan untuk meminta pembayaran ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar kepada 179 orang korban.
Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, menyatakan bahwa agenda hari ini merupakan panggilan resmi kepada pihak eksekusi, yakni Olivia Nathania, suaminya Rafly Tilaar, serta ibu dari Olivia, Nia Daniaty.
“Hari ini adalah panggilan aanmaning atau teguran eksekusi kepada Olivia Nathania, kemudian Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty,” ujar Odie di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026) dikutip melalui detikHot.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakarta Selatan, Agus Akhyar, yang memeriksa secara teliti dokumen yang diajukan kuasa hukum korban, termasuk surat kuasa dari 179 orang penggugat.
Dalam kesempatan itu, Ketua PN bahkan menanyakan durasi perkara dan apakah para termohon sudah bebas dari tahanan. Menurut Odie, para pengacara korban menjawab bahwa perkara telah berjalan lebih dari empat tahun, dan bahwa semua termohon sudah bebas dari penjara sejak tahun lalu.
Odie menegaskan bahwa agenda teguran eksekusi ini bertujuan untuk memaksa para termohon segera memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada korban.
“Jadi memang pada hari ini itu adalah teguran yang diajukan kepada termohon eksekusi itu untuk segera membayarkan uang milik korban CPNS senilai Rp 8,1 miliar. Begitu,” tegasnya.
Namun, pada saat sidang dimulai, ketiga termohon tidak hadir, meskipun panggilan telah disampaikan dan diterima secara sah.
“Ya, jadi panggilan tadi sudah dikirimkan kepada tiga termohon tersebut: Olivia, Rafly, dan Nia Daniaty. Namun memang sampai tadi sidang dimulai, belum ada yang datang. Walaupun panggilannya sudah sah diterima oleh para termohon eksekusi,” ujar Odie.
Kuasa hukum korban juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah lanjutan, termasuk data aset yang dapat disita atau diblokir apabila para termohon terus mengabaikan teguran pengadilan.
“Kami sudah punya data aset-aset yang dimiliki oleh Nia Daniaty, Olivia, dan Rafly Tilaar yang bisa kita sita atau blokir, baik berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak, misalnya rumah dan rekening,” tutur Odie.
Dia menambahkan bahwa pihaknya bahkan sudah berkirim surat kepada Menteri Lapas dan Imigrasi untuk memblokir honor atau gaji Rafly, yang diketahui bekerja sebagai sipir di Lapas Nusakambangan, untuk dipakai mengganti kerugian korban.
Kasus ini bermula dari putusan perdata pada Desember 2023, ketika PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan korban dan memerintahkan pihak tergugat—termasuk Olivia dan pihak terkait—untuk bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Rp 8,1 miliar.
Secara terpisah, dalam ranah pidana, Olivia Nathania pernah dijatuhi vonis tiga tahun penjara pada Maret 2022 atas perbuatannya yang dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login