Newestindonesia.co.id, Aktor Ammar Zoni resmi dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/4/2026).
Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain hukuman penjara, Ammar juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar.
“Terdakwa enam Muhammad Amar Akbar alias Amar Zoni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah 1 milyar rupiah yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar majelis hakim dikutip melalui Okezone.
Putusan ini sekaligus menegaskan keterlibatan Ammar dalam perkara narkotika yang menjeratnya, yang dinilai melanggar hukum secara serius. Dalam kasus tersebut, hakim juga menilai unsur pidana telah terpenuhi sesuai dakwaan.
Sikap Ammar Zoni Usai Vonis
Menanggapi putusan tersebut, Ammar Zoni belum memberikan keputusan final terkait langkah hukum berikutnya. Ia menyatakan masih mempertimbangkan opsi yang tersedia.
Dalam persidangan, Ammar menyampaikan sikap “pikir-pikir” ketika ditanya majelis hakim terkait penerimaan putusan tersebut.
Sementara itu, tim kuasa hukum Ammar juga menyatakan akan mengevaluasi langkah hukum lanjutan dalam waktu dekat. Mereka menegaskan tetap menghormati putusan hakim sebagai bagian dari proses peradilan.
“Pertama-tama, kita sebagai penasihat hukum menghormati dulu keputusan itu, karena itu haknya hakim,” ujar kuasa hukum Ammar, Jon Mathias.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini merupakan bagian dari perkara narkotika yang melibatkan Ammar Zoni dan beberapa terdakwa lain. Dalam proses persidangan, ia dinyatakan terbukti terlibat dalam pelanggaran terkait narkotika sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Vonis yang dijatuhkan kepada Ammar juga termasuk hukuman tambahan berupa denda, yang apabila tidak dibayarkan akan digantikan dengan pidana tambahan sesuai ketentuan hukum.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut hukuman lebih berat, namun tetap menjadi salah satu vonis signifikan dalam kasus narkotika yang melibatkan figur publik.
Catatan Kasus
Kasus yang menjerat Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik, mengingat ini bukan kali pertama ia tersandung perkara narkotika. Sebelumnya, ia juga pernah terlibat kasus serupa pada tahun-tahun sebelumnya.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai tindakan terdakwa memiliki dampak serius terhadap masyarakat, terutama terkait penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda.
Dengan putusan ini, Ammar Zoni harus menjalani masa hukuman penjara selama tujuh tahun, sembari menunggu keputusan lanjutan apabila pihaknya mengajukan upaya hukum seperti banding.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login