Newestindonesia.co.id, Jajaran Polsek Cikarang Utara menangkap tiga pelaku penipuan berkedok lowongan pekerjaan di kawasan industri Kabupaten Bekasi.
Ketiganya adalah Arif Rahmat Hidayat (34), Bambang Widodo (32), dan istri sirihnya, Fitria Sri Handayani (34). Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengungkapkan, modus yang dijalankan ketiga pelaku dengan menjanjikan lowongan pekerjaan melalui sebuah yayasan fiktif.
“Tipu daya pelaku meminta uang kepada korban dengan menawarkan kerja melalui yayasan yang dimiliki pelaku,” ujar Mustofa dalam keterangannya, dikutip Rabu (23/7/2025) melalui Kompas. Berdasarkan hasil penyelidikan, yayasan bodong tersebut sudah beroperasi dua tahun belakangan ini.
Total terdapat 29 orang yang tertipu dengan kerugian mencapai Rp 250 juta. Dalam operasinya, korban diminta menyerahkan uang jutaan rupiah dalih sebagai biaya administrasi.
Untuk meyakinkan korban, komplotan penipu lowongan kerja fiktif tersebut kemudian menjalankan berbagai taktik dan skema. Para korban diminta mengisi formulir, tes wawancara, hingga tes pemeriksaan kesehatan. Seluruh tahapan ini ternyata hanya akal-akalan semata para pelaku.
Setelah seluruh tahapan rampung, korban kemudian dijanjikan segera mendapat panggilan bekerja.
“Ada juga yang dijanjikan selama satu minggu, ada yang satu bulan. Namun nyatanya kan orang-orang yang dijanjikan tidak pernah bekerja,” ungkap Mustofa.
Kini, polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.
Polisi juga telah menahan ketiga pelaku. “Tersangka tiga orang sudah kita amankan dan kita tahan,” imbuh dia.
Editor: DAW
