Newestindonesia.co.id, Bocah berusia sembilan tahun yang menjadi terduga pelaku pelecehan seksual ternyata telah terpapar pornografi sejak dini. Demikian disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, saat menjenguk dua korban di Bekasi, Jawa Barat.
Kedua anak perempuan masing-masing berusia empat dan tujuh tahun menjadi korban pelecehan seksual oleh bocah sembilan tahun itu. Menteri Arifah menyatakan ingin memberikan semangat dan menguatkan keluarga korban secara langsung.
“Diduga pelaku juga merupakan korban pelecehan sebelumnya,” ujarnya, melalui keterangan yang dikutip Kamis (19/6/2025). Menurut Menteri, kejadian ini harus menjadi refleksi bersama untuk meningkatkan kewaspadaan bagi para orang tua, dikutip melalui RRI.
Baca juga: Siswa SD Di Bekasi Pelaku Pelecehan Seksual Sembilan Temannya, Kebiasaan Nonton Film Dewasa
Arifah menilai pola pengasuhan keluarga merupakan kunci utama dalam mencegah dan mendeteksi dini perilaku menyimpang pada anak. “Keluarga, terutama pengasuhan orang tua, adalah pilar pertama untuk mencegah perilaku salah pada anak,” katanya.
Selain itu, orang tua juga perlu membatasi dan mengawasi penggunaan gadget pada anak agar tidak terjadi perilaku menyimpang. Ini ditambah faktor lingkungan yang juga mempengaruhi perilaku anak.
Bersama pemangku kepentingan, Arifah berdiskusi mengenai langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang dapat dilakukan sebagai bentuk kolaborasi dan sinergi. Tujuannya untuk mengatasi akar permasalahan sehingga nantinya tidak terjadi lagi di masa datang.
Kementerian PPPA bersama Bareskrim Polri telah melakukan audiensi di Polres Metro Bekasi Kota. Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kementerian PPPA juga mendorong agar proses koordinasi lintas lembaga dapat segera dilakukan. Kemudian proses pengambilan keputusan agar dilakukan setelah proses naik ke tahap penyidikan dan penetapan status “anak”.
“Apabila seluruh berkas lengkap dan dua alat bukti yang sah telah terpenuhi, pengambilan keputusan dapat dilaksanakan,” kata Arifah. Kementerian PPPA juga mengimbau untuk tidak ragu melapor apabila melihat, mendengar, mengalami, atau mengetahui kasus kekerasan.
Sebelumnya diberitakan, ibu korban bercerita di media sosial bahwa anaknya mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari temannya. Dia mengatakan sudah sebulan anaknya itu tidak mau menginap di rumah kakek dan neneknya.
Anaknya juga terbiasa pergi ke masjid saat azan berkumandang, tetapi korban tidak mau lagi salat di masjid. Ketika ditanya, korban mengaku jika teman mainnya melakukan sodomi.
Menurut keterangan ibu korban, korban sudah tiga kali disodomi. Saat ini, kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh anak-anak itu sedang dalam pemeriksaan polisi.
Editor: DAW
