Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Kesehatan

Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Per Februari 2026

Foto: iStock/Aria sandi Hasim

Newestindonesia.co.id, Program BPJS Kesehatan tetap menjadi pondasi utama dalam sistem jaminan layanan medis di Indonesia, namun aturan terbaru mempertegas sejumlah pengecualian yang perlu diketahui peserta. Per Februari 2026, terdapat 21 kategori penyakit dan layanan medis yang secara tegas tidak ditanggung dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menjadi dasar hukum pembatasan manfaat layanan kesehatan nasional, untuk menjaga keberlanjutan program jaminan sosial sekaligus menyesuaikan dengan prinsip medis yang esensial dan kuratif.

Daftar 21 Penyakit & Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Februari 2026

Berikut rincian kategori penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perataan gigi seperti pemasangan behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sesuai hak kelas rawat peserta.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan dalam rangka kegiatan bakti sosial.
  20. Pelayanan yang pembiayaannya telah dijamin oleh program lain.
  21. Pelayanan kesehatan yang tidak memiliki hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan dalam program JKN.
Baca juga:  Kemenkes Keluarkan Imbauan Cegah Virus Nipah, Warga Diminta Hindari Nira Mentah

Daftar ini menjadi panduan penting bagi peserta BPJS untuk memahami batasan layanan yang dijamin serta hal-hal yang harus dipersiapkan secara mandiri atau melalui asuransi tambahan.

Implikasi untuk Peserta

Pengaturan ini berarti bahwa meskipun BPJS Kesehatan menjamin beragam layanan medis dasar dan lanjutan, seperti pengobatan penyakit kronis (misalnya diabetes, hipertensi, asma) dan tindakan medis yang dilakukan sesuai indikasi klinis, sejumlah kondisi tertentu harus dibiayai secara mandiri atau melalui program lain.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Misalnya, layanan estetika semata atau tindakan yang bukan kebutuhan medis tidak termasuk dalam jaminan. Selain itu, bila layanan tersebut sudah tercover program lain (seperti jaminan kecelakaan kerja atau lalu lintas), BPJS Kesehatan bukan lagi menjadi penanggung utama.

Rekomendasi bagi Peserta BPJS

Para peserta disarankan untuk memahami aturan ini secara seksama untuk menghindari potensi penolakan klaim dan biaya tak terduga saat berobat. Pastikan pula iuran selalu dibayar tepat waktu agar kartu tetap aktif dan rujukan medis dilakukan sesuai prosedur.

(DAW)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Kesehatan

Newestindonesia.co.id, Kasus penyebaran virus Hantavirus di sejumlah kapal pesiar MV Hondius mulai menjadi perhatian publik setelah dilaporkan adanya kru kapal yang mengalami gejala demam...

Kesehatan

Newestindonesia.co.id, Minuman jeruk peras hangat menjadi salah satu pilihan favorit masyarakat untuk menjaga kebugaran tubuh. Selain rasanya menyegarkan, minuman ini juga dikenal kaya vitamin...

Kesehatan

Newestindonesia.co.id, Kebiasaan onani atau masturbasi sering dikaitkan dengan berbagai masalah kesehatan, salah satunya infeksi kandung kemih. Banyak orang bertanya-tanya apakah terlalu sering melakukan masturbasi...

Kesehatan

Newestindonesia.co.id, Matcha adalah bubuk teh hijau khas Jepang yang dibuat dari daun teh berkualitas tinggi yang digiling halus. Berbeda dengan teh hijau biasa, matcha...

Kesehatan

Newestindonesia.co.id, Generasi baby boomer yang kini memasuki usia 55 tahun ke atas perlu semakin memperhatikan kondisi kesehatan tubuh. Seiring bertambahnya usia, metabolisme tubuh mulai...

Kesehatan

Newestindonesia.co.id, Menjaga kesehatan area intim merupakan bagian penting dari kesehatan wanita secara keseluruhan. Banyak wanita mencari cara merapatkan vagina karena faktor usia, melahirkan, perubahan...

Kesehatan

Newestindonesia.co.id, Kutu air pada kaki atau yang dikenal secara medis sebagai Tinea pedis merupakan infeksi jamur yang umum terjadi, terutama pada orang yang sering...

Kesehatan

Newestindonesia.co.id, Dada sesak merupakan kondisi yang kerap membuat penderitanya merasa tidak nyaman hingga kesulitan bernapas. Keluhan ini bisa muncul secara tiba-tiba maupun bertahap, dengan...

Advertisement