Newestindonesia.co.id, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan terlibat dalam pengadaan teknologi untuk mengelola sampah menjadi listrik.
Dalam rapat koordinasi penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik di Kantor Kemenko Pangan Jakarta, Senin, Zulhas menugaskan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq untuk menyeleksi teknologi yang cocok untuk digunakan.
“Menteri Lingkungan nanti akan menyeleksi teknologi yang layak, bermitra dengan Danantara, izin dari ESDM (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral),” ujar Zulhas dalam keterangan di Jakarta, Senin, seperti dikutip melalui Antara.
Zulhas mengatakan Indonesia akan mengejar ketertinggalan pengelolaan sampah dari negara lain. Pemerintah pun kini fokus dalam upaya tersebut dan menjadikan energi listrik.
Selain itu, pemerintah juga sedang mempersiapkan Perpres untuk memangkas birokrasi pengolahan sampah agar alurnya tidak berbelit-belit.
Ia menyampaikan pemerintah akan memangkas rantai perizinan pengolahan sampah guna mempercepat pemanfaatan menjadi energi listrik.
Selama ini izin untuk pengolahan sampah masih terlalu rumit dan melewati banyak kementerian/lembaga dan juga pemerintah daerah, sehingga membuat investor enggan untuk menanamkan modalnya.
“Ini kita pangkas nanti urusan tarif, pemerintah pusat, pemerintah daerah,” kata Zulhas.
Pemerintah terus melakukan penyelarasan untuk menggabungkan tiga Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengolahan sampah guna mendukung upaya pemanfaatan sampah menjadi energi listrik lewat Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Aturan yang akan disatukan termasuk Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Tamah Lingkungan, serta Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah di Laut.
Setelah penggabungan Perpres, untuk membangun pabrik atau industri pengolahan sampah tidak perlu lagi mengurus perizinan mulai dari DPRD, pemerintah daerah, Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tetapi bisa langsung ke Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero).
Editor: DAW
